A L

ardhi.lizet@yahoo.com @ardhi_lizet ardhi.lizet@gmail.com

Rabu, 15 Juli 2015



a.       syarat wajib haji
1.       Islam, orang yang tidak beragama selain islam tidak wajib dan tidak sah menjalankan haji.
2.       Baligh, anak yang belum baligh tidak wajib naik haji, akan tetapi jikalau ia melakukan maka hajinya dianggap sah. Tetapi dikategorikan sebagai haji sunah.
3.       Merdeka, yang dimaksud disini adalah bukan budak belian atau hamba sahaya yang terikat dengan dengan tugas kewajiban yang di emban dari tuannya, sedangkan ibadah haji memerlukan waktu yang cukup lama.
4.       Berakal, seseorang yang di anggap sah ibadah hajinya adalah mereka yang berakal sehat , dengan dinyatakan oleh dokter. Seseorang yang meskipun sudah baligh (dewasa).namun akal dikiranya tidak sehat seperti terkena penyakit gila, ayan (stres) hingga hilang akalnya.Orang-orang tersebut tidak diwajibkan naik haji.
5.       Kuasa atau mampu (istiqa’ah) maksudnya kondisinya memungkinkan untuk pergi haji diantaranya adalah :
a.       Mampu jasmani dan rohani.
b.      Mempunyai bekal yang cukup untuk pergi dan pulang serta  cukup bekal bagi keluarga yang di tinggal.
c.       Ada kendaraan.
d.      aman dalam perjalanan.
e.      Ada mahram (muhrim) bagi wanita.
b.      syarat sah haji
1.       Dilaksanakan sesuai waktunya.
2.       Melaksanakan urutan-urutan rukun haji tidak bolak-balik (tertib).
3.       Dipenuhi syarat-syaratnya.
4.       Dilaksanakan di tempat yeng telah ditentukan.
A.      Rukun dan Wajib Haji
a.       Rukun haji
1.       Ihram adalah niat  untuk melaksanakan ibadah haji dengan menggunakan pakaian ihram dan meninggalkan semua yang diharamkan dalam haji.
§  Niat melakukan ibadah haji
§  Memakai pakaian ihram
a.       Bagi pria terdiri dari dua lembar kain putih yang tidak berjahit, selembar untuk sarung dan selembar lagi untuk selendang.
b.      Bagi wanita cukup memakai pakaian yang menutupi tubuh kacuali muka dan telapak tangan dan biasanya berwarna putih.
§  Sebelum melaksanakan ihram disunahkan untuk mandi, memakai parfum, bercukur, menyisir rambut dan memotong kuku.
§  Selama ihram di larang
a.       Bagi pria, di larang memakai pakaian yang berjahit, sepatu yang menutupi mata kaki  dan penutup kepala yang melekat.
b.      Bagi wanita, di larang menutupi muka atau memakai sarung tangan.
c.       Bagi pria dan wanita, di larang:
§  Memakai parfum , bercukur, memotong kuku, mencabut bulu badan, mencabut pohon (tumbuhan), berburu atau mengganggu binatang serta bercumbu (bersetubuh).
§  Nikah, menikahi, melamar atau meminang
§  Bertengkar, berbantahan, mencaci atau mengucapkan kata-kata cabul atau kasar.
Setelah mematuhi hal-hal tersebut barulah mulai berniat dengan bacaan do’a sebagai berikut:
Artinya:
“Ya Aku menyambut panggilan Engkau untuk haji, ya Allah, sengaja aku berniat untuk haji dan ihram untuk umrah karena Allah Ta’ala”
2.       Wukuf yaitu hadir di Padang Arafah pada waktu yang telah ditentukan yaitu mulai dari tergelincirnya matahari tanggal 9 zulhijjah sampai terbitnya fajar tanggal 10 zulhijjah. Orang yang sedang menngerjakan haji wajib berada di Padang Arafah pada waktu tersebut.Wukuf di awali dengan mendengarkan khutbah wukuf yang di sampaikan oleh penceramah yang tunjuk. Kemudian dilanjutkan dengan shalat dzuhur dan ashar di jamak  taqdim dan di qasar. Selesai shalat lalu berdo’a, berdzikir, istighfar, salawat dan membaca Al-quran sebanyak-banyaknya.
3.       Tawaf yaitu mengellilingi ka’bah sebanyak tujuh kali keliling dan dimulai dari hajar aswad. Tawaf untuk haji di sebut tawaf ifadah. Ketika seseorang melaksanakan tawaf maka harus memerhatikan hal-hal sebagai berikut:
a.        Menutup aurat
b.      Suci dari hadas besar dan kecil
c.       Ka’bah hendaknya berada di sebelah kiri dari orang yang tawaf
d.      Tawaf dimulai dari Hajar Aswad dan Disunahkan untuk menciumnya
e.      Tawaf dilakukan sebanyak tujuh kali
f.        Pelaksanaan tawaf jangan sampai keluar dari lingkungan Masjidil Haram contohnya di dalam Masjidil Haram
Menurut jenisnya tawaf di bagi menjadi enam yaitu:
1.       Tawaf qudum yaitu tawaf yang dilakukan ketika baru sampai di Baitullah (sebagai shalat Tahiyatul masjid)
2.       Tawaf ifadah yaitu tawaf yanng dilakukan ketika menunaikan rukun haji.
3.       Tawaf tahallul yaitu tawaf yang dilakukan ketika hendak meninggalkan Kota Mekah.
4.       Tawaf nazar yaitu tawaf yang harus dilakukan orang yang bernazar.
5.       Tawaf sunnah yaitu tawaf yang hukumnya sunnah (sewaktu-waktu dapat dilakukan).Adapun lafadz bacaan do’anya sebagai berikut:
                              
Artinya:
“Maha suci Allah, dan segala puji bagi Allah, dan tiada tuhan yang pantas di sembah selain Allah,dan Allah maha besar dan tiada daya dan upaya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah”
b.         Wajib haji
Perbuatan yang merupakan wajib haji sebagai berikut:
·         Ihram dan Miqat yaitu memakai pakaian ihram yang di mulai dari batas waktu dan tempat yang telah ditentukan, miqat di bagi dua yaitu:
§  Miqat zamani adalah batas waktu pemakaian ihram, sejak tanggal 1 syawal hingga tangal 10 zulhijjah.
§  Miqat makani  adalah batas mulai memakai pakaian ihram.
Miqat bagi jama’ah haji yaitu:
Ø  Mekah bagi penduduk asli Mekah
Ø  Zulhulaifah Bin Ali bagi jama’ah yang berasal dari Madinah atau dari negara-negara yang searah dengannya.
Ø  Robig atau Zugfah bagi jama’ah haji yang datang dari Mesir dan sekitarnya.
Ø  Jeddah bagi jama’ah yang masuk ketanah suci lewat Jeddah.
Ø  Yatamtam bagi jama’ah yang berasal dari daerah Yaman dan negara-negara yang searah dengannya.
Ø  Qarnul manazil bagi jama’ah yang berasal Nejd dan sekitarnya.
Ø  Zatuiraqin bagi jama’ah yang berasal dari Iraq, Afganistan, Rusia dan negara-negara sekitarnya.
Ø  Jama’ah haji yang tinggalnya di sekitar Kota Mekah maka miqatnya di rumah masing-masing.
·         Bermalam di Mudzalifah yaitu setelah wukuf di padang Arafah pada malam tanggal 10 zulhijjah.
·         Bermalam di Mina.
·         Melempar jumrah yaitu jumrah ula, wusta dan aqabah menggunakan batu kerikil sebanyak tujuh butir.
·         Meningggalkan segala yang haram karena ihram.
·         Melaksanakan Tawaf  Wada’ atau tawaf perpisahan.

5.      Macam-macam haji dan perbedaannya.
a.          Haji ifrad yaitu melaksanakan haji terlebih baru melaksanakan umrah.
b.         Haji tamattu yaitu mmelaksanakan umrah terlebih dahulu pada bulan-bulan haji baru melaksanakan haji. Orang yang melaksanakann haji dengan cara tamattu aka dikenai denda(dam) yaitu menyembelih seekor kambing atau berpuasa sepuluh hari (tiga hari di tanah suci dan tujuh hari lagi di tanah air).
c.       Haji qiran yaitu melaksanakan ibadah haji dan umrah bersamaan dan haji ini juga mendapat denda(dam) berupa menyembelih seekor kambing.
6.      Sunnah haji
a.      Mendahulukan haji daripada umrah.
b.      Mandi ketika hendak ihram atau sebelum memakai baju ihram
c.       Shalat sunah ihram dua rakaat.
d.      Memperbanyak membaca taibiyah, zikir, dan berdo’a setelah berihram sampai tahallul. Bagi pria ketika membaca taibiyah hendaklah bersuara keras, sedangkan bagikan cukup dengan suara pelan.
e.       Melakukan tawaf qudum ketika baru masuk ke Masjidil Haram.
f.       Menunaikan shalat dua rakaat setelah tawaf qudum.
g.      Masuk ke dalam Ka’bah(Baitullah).
h.      Minum air zam-zam ketika selesai tawaf.
7.      Larangan ketika melaksanakan haji serta damnya.
a.      Larangan bagi jama’ah pria:
·         Memakai pakaian yang berjahit selama ihram.
·         Memakai tutup kepala sewaktu ihram.
·         Memakai yang menutupi mata kaki sewaktu ihram.
b.      Larangan  bagi jama’ah wanita:
·         Memakai tutup muka
·         Memmakai sarung tangan
c.       Larangan bagi jama’ah pria dan wanita:
·         Memotong dan mrencabut kuku
·         Memotong atau mencabut bulu kepala
·         Mencabut bulu badan lainnya
·         Menyisir rambut kepala dan lain-lain
·         Memakai harum-haruman pada badan, pakaian maupun rambut, kecuali yang di pakai sebelum ihram.
·         Memburu atau membunuh binatang darat dengan cara apapun ketika dalam ihram.
·         Mengadakan perkawinan, mengawinkan orang lain atau menjadi wali dalam akad nikah atau melamar .
·         Bercumburayu sahwat atau bersenggama.
·         Mencacimaki, mengupat, bertengkar.
·         Mengucapkan kata-kata  kotor, dan lain-lain.
·         Memotong atau menebang pohon atau menabur segala macam yang tumbuh di tanah suci.

Berikut adalah jenis larangan dan damnya:
·         Orang yang meninggalkan wajib haji:
§  Tidak ihram dan miqat
§  Tidak bermalam di Mudzalifah
§  Tidak bermalam di Mina
§  Tidak melempar jumrah
§  Tidak wakkaf wada’
§  Terlambat hadir pada padang Arafah
§  Melaksanakan haji dan umrah secara tamattu dan qiran
Dam yang harus di bayar:
§  Menyembelih kambing jika tidak dapat diperbolehkan puasa 10 hari, tiga hari di tanah suci dan tujuh hari lagi di tanah air.
·         Orang yang melanggar salah satu larangan ihram:
§  Memakai pakaian yang berjahit
§  Memaki tutup muka atau memakai sarung tangan bagi wanita
§  Mencukur rambut
§  Memotong kuku
§  Memakai harum-haruman
Dam yang harus di bayar:
§  Menyembelih kambing jika tidak dapat diperbolehkan puasa 10 hari, atau memberi sedekah tiga sha’ atau tiga gharan atau 9,3 litter beras kepada emam orang fakir miskin selama tiga hari berturut-turut.
·         Orang yang memburu binatang yang ada di tanah suci

Dam yang harus di bayar :
§  Menyembelih binatang yang semisal atau bersedekah kepada fakir miskin seharga binatanng yang di bunuh atau berpuasa dengan menghargakan dengan beberapa gathan kurma (1/4 gathan sehari)
·         Orang yang memotong pepohonan
Dam yang harus di bayar :
§  Menyembelih satu ekor unta atau sapi jika yang di potong besar dan satu ekor kambing jika di potong kecil.
·         Orang yang bersenggama(bersetubuh) suami istri
§  Jika dilakukan sebelum tahallul awal maka hajinya batal
§  Jika dilakukan setelah tahallul awal maka harus membayanr dam
Dam yang harus dibayar :
§  Menyembelih seekor unta atau sapi atau tujuh ekor kambing atau bersedekah seharga satu ekor sapi atau unta atau tujuh ekor kambing.
·         Orang yang sedang haji tetapi hajinya terhalang oleh sesuatu yang menyebabkan hajinya tidak dapat disempurnakan olehnya.
Dam yang harus di bayar:
§  Menyembelih hewan qurban


8.      Tata urutan pelaksanaan ibadah haji
a.      Ihram
Pelaksanaan ihram paling lambat tanggal 9 zulhijjah pada miqat yang telah di tentukan. Hal yang dianjurkan yang termasuk sunah haji sebelum  berihram adalah mandi, berwudu, memakai pakaian ihram, dan memakai wangi-wangian terlebih dahulu.

b.      Wukuf di Arafah
Berkumpul di Padang Arafah beberapa saat yang di nilai dari tergelincirnya matahari pada tanggal 9 zulhijjah hingga menjelang fajar tanggal 10 zulhijjah. Wukuf dapat di lakukan dimana saja asal masih di sekitar Arafah.

c.       Mabit di Mudzalifah
Selesai melaksanakan wukuf, lalu berangkat menuju mudzalifah untuk mabit atau menginap di sana walaupun sebentar, waktunya di mulai dari tergelincirnya matahari pada 9 zulhijjah hingga terbitnya fajar pada tanggal 10 zulhijjah. Sambil menunggu waktu tengah malam tiba dan bagi yang belum shalat magrib dan isya dapat menggantinya dengan shalat qhasar takhir yaitu magrib tiga rakaat dan isya dua rakaat.Di mudzalifah jamaah haji juga mengambil batu kerikil empat puluh sembilan butir atau tujuh puluh butir untuk melempar jumrah di Mina nantinya.Selesai mengambil batu jamaah tidur sampai waktu subuh dan shalat subuh di tempat ini juga.Kemudia menuju mina sambil membaca taibiyah lalu berhenti sejenak di Masy’aril Haram (monumen suci) untuk berdzikir kepada Allah SWT.

d.      Melontar jumrah aqabah
Setibanya di Mina (waktu duha tanggal 10 zulhijjah) lalu melontar jumrah aqabah (tempat untuk melontar batu yang terletak di Bukit Aqabah) dengan tujuh batu kerikil sambil membaca:


Artinya:
“Allah maha besar, Ya Allah! Jadikanlah haji ini diterima dan pengampunan dosa”.


Setelah selesai kemudian dilanjutkan dengan menyembelih hewan qurban (yang penyelenggaraannya diserahkan kepada bank Al-Rajhi)

e.       Tahallul awal
Setelah melontar jumrah aqabah, kemudian dilanjutkan dengan tahallul (bebas dari kewajiban ihram haji sesudah selesai mengerjakan amalan-amalan haji) awal dengan cara mencukur atau menggunting rambut sekurang-kurangnya tiga helai. Dengan dilakukannya tahallul awal ini berarti kita boleh memakai pakaian biasa dan melakukan semua perbuatan yang di larang selama ihram, kecuali bersetubuh atau jimak (melakukan hubungan suami istri).
f.       Tawaf ifadah
Bagi jama’ah haji yang akan melakukan tawaf ifadah pada hari itu juga (10 zulhijjah) dapat langsung pergi ke Mekah untuk melakukan tawaf, yaitu mengelilingi ka’bah sebanyak tujuh kali di mulai dari arah yang sejajar dengan Hajar Aswad dan berakhir di sana pula. Pada saat memulai tawaf putaran pertama mengangkat tangan ke arah hajar aswad dan usahakan badan menghadap ka’bah jika tidak memungkinkan , maka cukup dengan isyarat mengangkat tangan sambil mengucapkan:


Artinya:
“Dengan nama Allah dan Allah maha besar”.






Begitu seterusnya setiap tiba di garis Hajar Aswad setelah melewati garis Hajar Aswad dianjurkan membaca do’a:



Artinya:                                                                                                                
“maha suci Allah, segala puji bagi Allah, tiada tuhan yang berhak di sembah selain Allah, Allah maha besar. Tiada daya dan kemampuan, kecuali bersumber dari Allah Yang maha tinggi dan maha agung”.
Apabila do’a tersebut tidakm hafal, boleh membaca do’a apa saja yang hafal, jika tidak hafal maka ucapkan saja Allahu Akbar. Jika mengucapkan ini pun tidak bisa, cukup diam saja. Sebab yang penting  adalah mengelilingi ka’bah sebanyak tujuh kali. Selama melakukan tawaf, kita harus selalu suci dari hadas kecil, hadas besar dan najis atau dalam keadaan berwudhu, selesai tawaf disunahkan mencium Hajar Aswad  (batu hitam) lalu shalat sunnah. Dua rakaat di dekan makam Nabi Ibrahim jika tidak memungkinkan dapat dilakukan di mana saja- asal masih di sekitar ka’bah atau di dalam masjidil haram.Kemudian berdo’a di Multazan dan meminum air zam-zam.

g.      Sa’i
Setelah melakukan tawaf ifadah, dilanjutkan melakukan sa’i yaitu berjalan dari bukit safa ke bukit marwah dan kembali lagi kebukit safa sebanyak tujuh kali, sebelum memulai sa’i kita dihadapkan badan ke arah Ka’bah sambil membaca:

Artinya:
“Dengan nama Allah dan Allah maha besar”.
 sebanyak tiga kali. Selama dalam perjalan antara safa dan marwah, dianjurkan membaca:

Artinya:
“Tiada tuhan yang berhak disembah selain Allah, Allah maha besar. Tak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah yang maha esa, tiada sekutu baginya.Kerajaan dan pijian hanya milik-Nya.Dialah yang menghidupkan dan mematikan.Di tanganNya segala kebajikan.Dialah yang berkuasa di segala sesuatu.Tiada tuhan selain Allah yang maha esa.Dia telah menepati janjiNya, menolong hamba-hambaNya dan mengalahkan sediri kelompok-kelompokNya”.
Apabila do’a tersebut tidak hafal boleh membaca do’a apa saja yang hafal, jika tidak bisa juga cukump diam saja sebab yang penting adalah berjalan dari Bukit Safa dan Marwah, bolak-balik sebanyak tujuh kali selanjutnya kembali ke Mina sebelum mataari terbenam untuk mabit di sana.
h.      Tahallul kedua
Setelah melakukan sa’i, lalu dilanjutkan dengan tahallul kedua (akhir) dengan tahallul ini, berarti sesseorang telah melakukan tiga perbuatan yakni melontar jumrah aqabah, tawaf ifadah dan sa’i. Dan dengan demikian bagi suami istri terbebas dari larangan untuk bersetubuh.
i.        Mabit (bermalam) di Mina
Setelah tiba di Mina, jama’ah haji bermalam di sana selama tiga malam. Yaitu malam 11, 12 dan 13 zulhijjah atau yang di sebbut hari tasyrik. Pada siang harinya tanggal 11 zulhijjah setelah waktu dzuhur barulah melontar tiga jumrah, yaitu ula, wusta dan aqabah masing-masing tujuh kali dengan menggunakan batu kerikil, hal yang sama dilakukan pada tanggal 12 dan 13 zulhijjah. Waktu dan sarana yang sama juga.
Namun ada juga para jama’ah yang melontar ketiga jumrah hanya sampai pada tanggal 12 zulhijjah sore harinya dan kemudian mereka meninggalkan Mina menuju menuju Mekkah.Hal ini diperbolehkan, dan mereka itu di sebut nafar awal.Sedangkan para jama’ah yang melakukan pelontaran jumrah sampai tanggal 13 zulhijjah sore harinya, mereka di sebut nafar sani.
Dengan selesainya kegiatan pelontaran di atas, bagi mereka yang mengerjakan haji tamattu dan haji qiran selesailah seluruh rangkaian kegiatan ibadah haji dan kembali ke Mekkah.Akan tetapi, bagi mereka yang mengerjakan haji ifrad masih di haruskan mengerjakan umrah, yaitu dimulai dengan ihram untuk umrah lalu tawaf, sa’i dan di akhiri dengan tahallul, setelah selesai umrah berarti selesailah seluruh rangkaian kegiatan ibadah hajinya (haji ifrad).
Bagi mereka yang ingin meninggalkan tanah suci mekah dan kembali ke tanah airnya harus melahsanakan tawaf wada atau tawaf perpisahan. Caranya sama saja dengan tawaf ifadah, tetapi pada tawaf wada tidak di sertai dengan sa’i dan dalam berpakaian biasa

9.      Hikmah haji
Hikmah secara etimologi berarti mengetahui keunggulan sesuatu melalui suatu pengetahuan sempurna, bijaksana, dan sesuatu yang tergantung kepadanya akibat sesuatu yang terpuji.
Dalam istilah ushul fikih, hikmah diartikan dengan suatu motivasi dalam pensyariatan hukum dalam rangka pencapaian suatu kemaslahatan atau menolak suatu kemafsadatan.
Pengertian di atas menegaskan bahwa setiap pensyariatan hukum pasti mempunyai motivasi hukum.Namun, motivasi hukum tersebut ada yang mudah diketahui dan banyak jumlahnya dan ada pula yang sulit digali dan sedikit jumlahnya.
Seberapa banyak motivasi hukum yang dikandung oleh pensyariatan suatu hukum, amat bergantung kepada kualitas seorang mujtahid dan usahanya dalam menggali motivasi hukum tersebut.
Oleh sebab itu, pensyariatan ibadah haji yang terwujud melalui berbagai jenis gerakan, tentu mempunyai banyak hikmah.Sebab menurut sabda Rasulullah SAW, “Setiap pekerjaan harus (pasti) disertai oleh niat (motivasi).”(HR. Bukhari, Muslim, An-Nasa’i, Ibn Majah, Abu Daud dan Tirmidzi).
Ibadah haji dan umrah sarat dengan nilai dan hikmah yang dapat diambil sebagai i’tibar. Di antara hikmah-hikmah tersebut adalah:
Pertama, menghilangkan dosa. Hal ini dapat diketahui melalui beberapa hadits Rasulullah SAW berikut ini:
 “Siapa yang melaksanakan ibadah haji, dia tidak melakukan perbuatan-perbuatan maksiat dan tidak pula mengeluarkan kata-kata yang kotor, maka ia akan kembali ke negeri asalnya tanpa dosa, sebagaimana ia dilahirkan ibunya pertama kali.” (HR. Bukhari, Muslim, An-Nasa’i, Ibnu Majah dan Tirmidzi dari Abu Hurairah).
“Dosa-dosa yang dilakukan antara umrah dan umrah berikutnya diampuni. Ibadah umrah dan haji yang mabrur (yang diterima) tiada lain imbalannya selain surga.” (HR. Bukhari, Muslim, Tirmidzi, An-Nasa’i, Ibnu Majah, Imam Malik, dan Ahmad ibnu Hanbal).
“Orang-orang yang melaksanakan haji dan umrah adalah tamu-tamu Allah SWT.Jika mereka berdoa, Allah akan mengabulkannya, dan jika mereka meminta ampun, Allah akan mengampuni mereka.” (HR. An-Nasa’i, Ibnu Majah, Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu Hibban dari Abu Hurairah).
Dari ketiga hadits di atas, tidak ada pembedaan antara dosa kecil dan dosa besar.Oleh sebab itu, menurut Mazhab Hanafi, dosa yang dihapus tersebut adalah dosa besar dan dosa kecil. Bila dosa kecil dan besar sudah dihapuskan oleh Allah SWT, tentunya seseorang akan terhindar dari siksaan neraka.
Berkenaan dengan ini terdapat hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdullah, “Pada saat wukuf itu, Allah turun ke langit dunia dan berfirman kepada Malaikat: “Lihatlah hamba-hamba-Ku, mereka datang kepada-Ku dengan rambut kusut, berdebu, berbondong-bondong dari segenap pelosok bumi yang jauh untuk mengharapkan keridhaan-Ku dan memohon dijauhi dari siksa api neraka. Dan tidak ada orang yang lebih banyak dibebaskan dari api neraka kecuali pada hari Arafah.”]\
10.  Manfaat  menunaikan haji
a.      Dapat terbukanya wawasan, sehingga benar benar memahami bahwa ajaran islam itu luas. Begitu banyak perbedaan dalam pelaksanaan ibadah, namun para jama’ah tetap bersatu beribadah dan sama-sama mendapat ridha Allah. Sikap ini tentu akan berpengaruh luar biasa dalam kehidupan karena hampir semua masalah yang melanda umat islam, bersumber pada kepicikan dan kesempitan wawasan dan pandangannya tentang islam.
b.      Timbulnya pemahaman akan agungnya syi’ar islam. Dengan begitu, akan timbul kesadaran untuk selalu mensyukuri nikmat-nikmat Allah.
c.       Semakin meningkatkan ‘ubudiah, hal ini akan menambah keimananb terhadap kebesaran Allah, sehingga sanggup menghindari sikap sombong, takabur,  dan lain-lain.
d.      Dapat mengendalikan diri dari perilaku kotor (rafas, fusuk dan jidal).
e.       Didikan selama di makam Nabi Ibrahim, sa’i juga di Mudzalifah. Akan melahirkan kkematangan hidup. Dengan berbekal perenungan masa lalu persiapan yang matang dan di sertai optimisme luar biasa, akan selalu siap menyonsong masa depan yang cerah dalam kehidupan yang cerah.

Perbedaan haji dan umrah
·         Haji dilaksanakan pada bulan-bulan tertentu, yaitu syawal, zulkaidah dan zulhijjah.Sedangkan umrah waktunya tidak di tentukan boleh di laksanakan sewaktu-waktu.
·         Dalam ibadah haji ada perintah hukum di padang Arafah sedangkan dalam ibadah umrah tidak ada rukun wukuf di padang Arafah.
·         Dalam ibadah haji ada dua kali tahallul, yaitu tahallul pertama tahallul soghir dan tahallul kedua adalah tahallul akbar. Sedangkan dalam umrah cukup dengan sekali tahallul saja.
HAJI
1.      Dilaksanakan pada bulan Syawal, Dzulqaidah, Dzulhijjah

2.      Wuquf di Padang Arofah (9 Dzulhijah saat masuk dhuhur sampai terbit fajar tanggal 10 Dzulhijjah

3.      Singgah di Muzdalifah

4.      Melontar jumrah

5.      Haji hukumnya wajib

6.      Bermalam di Mina selama hari tasyrik (11, 12, 13 Dzulhijjah)

7.      Dalam ibadah Haji miqat bagi orang Makkah adalah tanah haram

8.      Harus membayar Dam, jika melanggar manasik Haji (wajib)

9.      Haji mendapat gelar Haji

10.  Haji dilakukan tidak hanya di Makkah, tetapi juga Wuquf di arofah dan jumroh di mina


UMRAH
1.      Dilaksanakan kapan saja kecuali pada waktu yang di makruhkan, Arofah(9 Dzulhijjah), hari nahar (10 Dzulhijjah), hari tasyrik (11, 12, 13 Dzulhijjah)

2.      Tidak ada wuquf di arofah

3.      Tidak singgah di muzdalifah

4.      Tidak melontar jumrah

5.      Umrah hukumnya sunnah muakkad

6.      Tidak bermalam di Mina

7.      Miqat umrah untuk semua orang adalah halal

8.      Membayar Dam (Hukumnya Wajib dan Sunnah)

9.      Umroh tidak mendapat gelar

10.  Umrah hanya dilakukan di Masjidil Haram dan di Makkah yaitu dengan melaksanakan tawaf dan sa’i.
Berikut tata cara pelaksanaan Ibadah Haji, semoga bisa memberikan pengarahan, namun yang terbaik adalah bertanya dan praktek langsung dengan ahlinya
1. Melakukan ihram dari mîqât yang telah ditentukan
Ihram dapat dimulai sejak awal bulan Syawal dengan melakukan mandi sunah, berwudhu, memakai pakaian ihram, dan berniat haji dengan mengucapkan Labbaik Allâhumma hajjan, yang artinya “aku datang memenuhi panggilanmu ya Allah, untuk berhaji”.
Kemudian berangkat menuju arafah dengan membaca talbiah untuk
menyatakan niat: Labbaik Allâhumma labbaik, labbaik lâ syarîka laka labbaik, inna al-hamda, wa ni’mata laka wa al-mulk, lâ syarîka
laka Artinya: Aku datang ya Allah, aku datang memenuhi panggilan-Mu; Aku datang, tiada sekutu bagi-Mu, aku datang; Sesungguhnya segala pujian, segala kenikmatan, dan seluruh kerajaan adalah milik Engkau; tiada sekutu bagi- Mu.
2. Wukuf di Arafah
Dilaksanakan pada tanggal 9 Zulhijah, waktunya dimulai setelah matahari tergelincir sampai terbit fajar pada hari nahar (hari menyembelih kurban) tanggal 10 Zulhijah. Saat wukuf, ada beberapa hal yang harus dilakukan, yaitu: shalat jamak taqdim dan qashar zuhur-ashar, berdoa, berzikir bersama, membaca Al-Qur’an,
shalat jamak taqdim dan qashar maghrib-isya. 3. Mabît di Muzdalifah, Mekah Waktunya sesaat setelah tengah malam sampai sebelum terbit fajar. Disini mengambil batu kerikil sejumlah 49 butir atau 70 butir untuk melempar jumrah di Mina, dan melakukan shalat subuh di awal waktu, dilanjutkan dengan berangkat menuju Mina.Kemudian berhenti sebentar di masy’ar al-harâm (monumen suci) atau Muzdalifah untuk berzikir kepada Allah SWT (QS 2: 198), dan mengerjakan shalat subuh ketika fajar telah menyingsing.
4. Melontar jumrah ‘aqabah
Dilakukan di bukit ‘Aqabah, pada tanggal 10 Zulhijah, dengan 7 butir
kerikil, kemudian menyembelih hewan kurban.
5. Tahalul
Tahalul adalah berlepas diri dari ihram haji setelah selesai mengerjakan amalan-amalan haji. Tahalul awal, dilaksanakan setelah selesai melontar jumrah ‘aqobah, dengan cara mencukur/memotong rambut sekurang-kurangnya 3 helai.Setelah tahalul, boleh memakai pakaian biasa dan melakukan semua perbuatan yang dilarang selama ihram, kecuali berhubungan seks. Bagi yang ingin melaksanakan tawaf ifâdah pada hari itu dapat langsung pergi ke Mekah untuk tawaf. Dengan membaca talbiah masuk ke Masjidil Haram melalui Bâbussalâm (pintu salam)
dan melakukan tawaf. Selesai tawaf disunahkan mencium Hajar Aswad (batu hitam), lalu shalat sunah 2 rakaat di dekat makam Ibrahim, berdoa di Multazam, dan shalat sunah 2 rakaat di Hijr Ismail (semuanya ada di kompleks Masjidil Haram).Kemudian melakukan sa’i antara bukit Shafa dan Marwa, dimulai dari Bukit Shafa dan berakhir di Bukit Marwa.Lalu dilanjutkan dengan tahalul kedua, yaitu mencukur/memotong rambut sekurang-kurangnya 3 helai.Dengan demikian, seluruh perbuatan yang dilarang selama ihram telah dihapuskan, sehingga semuanya kembali halal untuk dilakukan. Selanjutnya kembali ke Mina sebelum
matahari terbenam untuk mabît di sana.
6. Mabît di Mina
Dilaksanakan pada hari tasyrik (hari yang diharamkan untuk berpuasa), yaitu pada tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah.Setiap siang pada hari-hari tasyrik itu melontar jumrah ûlâ, wustâ, dan ‘aqabah, masing-masing 7 kali.Bagi yang menghendaki nafar awwal (meninggalkan Mina tanggal 12 Zulhijah setelah jumrah sore hari), melontar jumrah dilakukan pada tanggal 11 dan 12 Zulhijah saja. Tetapi bagi yang menghendaki nafar sânî atau nafar akhir (meninggalkan Mina pada tanggal 13 Zulhijah setelah jumrah sore hari),melontar jumrah dilakukan selama tiga hari (11, 12, dan 13 Zulhijah). Dengan selesainya melontar jumrah maka selesailah seluruh rangkaian kegiatan ibadah haji dan kembali ke Mekah.
7. Tawaf ifâdah
Bagi yang belum melaksanakan tawaf ifâdah ketika berada di Mekah, maka harus melakukan tawaf ifâdah dan sa’i.Lalu melakukan tawaf wada’ sebelum meninggalkan Mekah untuk kembali pulang ke daerah asal.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar