BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Hakikatnya,
sebagai warga Negara yang baik seharusnya kita mengerti dan memahami arti serta
tujuan dan apa saja yang terkandung dalam Identitas Nasional. Identitas
Nasional merupakan pengertian dari jati diri suatu Bangsa dan Negara, Selain
itu pembentukan Identitas Nasional sendiri telah menjadi ketentuan yang telah
di sepakati bersama. Menjunjung tinggi dan mempertahankan apa yang telah ada
dan berusaha memperbaiki segala kesalahan dan kekeliruan di dalam diri suatu Bangsa
dan Negara sudah tidak perlu di tanyakan lagi, Terutama di dalam bidang Hukum.
Seharusnya Hal
– Hal yang seperti ini, Siapapun orang mengerti serta paham Aturan – Aturan
yang ada di suatu Negaranya, Tetapi tidak sedikit orang yang acuh dan tidak
perduli seolah – olah tidak mempermasalahkan kekliruan yang terjadi di
Negaranya, Dan yang paling memprihatinkan seolah – olah masyarakat membiarkan
dan bisa dikatakan mendukung, Pernyataan tersebut dapat dibenarkan dan dilihat
dari sikap dan tanggapan masyarakat dari kekeliruan di bidang hukum di dalam
Negara tercinta ini.
Maka dari itu
Identitas Nasional sangatlah penting untuk dipelajari hingga diterapkan pada
kehidupan sehari – hari. Agar Masyarakat di Negara tercinta ini dapat mengubah
dan memperbaiki segala kekeliruan yang terjadi, menjadikan Negara tercinta ini
lebih baik lagi dari sebelumnya. Bukanlah orang lain tetapi kita sendiri
sebagai masyarakat yang ada di Negara dan Bangsa ini yang dapat mengubah segala
kekeliruan yang terjadi.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa yang menjadi identitas nasional Indonesia?
2.
Apa masalah identitas nasional Indonesia?
3.
Apa solusi yang ditawarkan untuk mengatasi masalah identitas nasional?
C.
Tujuan
Berdasarkan kasus yang sedang dibahas dalam
makalah ini, penulis merumuskan tujuan sebagai berikut:
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Pengertian
Identitas Nasional
Identitas
Nasional, Identitas sendiri memiliki arti sebagai ciri yang dimiliki setiap
pihak yang dimaksud sebagai suatu pembeda atau pembanding dengan pihak yang
lain.
Sedangkan
Nasional atau Nasionalisme memiliki arti suatu paham, yang berpendapat
bahwa kesetiaan tertinggi individu harus diserahkan kepada Negara kebangsaan.[1][1]
Faktor
persamaan turunan, bahasa, daerah, kesatuan politik, adat-istiadat dan tradisi,
atau persamaan agama. Akan tetapi teranglah bahwa tiada satupun di antara
faktor – faktor ini bersifat hakiki untuk menentukan ada - tidaknya atau untuk
merumuskan bahwa mereka harus seketurunan untuk merupakan suatu bangsa.
Faktor – faktor
obyektif itu penting, namun unsur yang terpenting ialah kemauan bersama yang
hidup nyata. Kemauan inilah yang kita namakan Nasionalisme. Yakni suatu paham
yang memberi ilham kepada sebagian terbesar penduduk dan yang mewajibkan
dirinya untuk mengilhami segenap anggauta-anggautanya. Nasionalisme menyatakan
bahwa Negara kebangsaan adalah cita dan satu – satunya bentuk sah dari
organisasi polotik dan bahwa bangsa adalah sumber dari pada semua tenaga
kebudayaan kreatif dan kesejahteraan ekonomi.[2][2]
Arti menyeluruh
dari Identitas Nasional adalah Suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa yang
secara filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa lain.[3][3]
Berdasarkan
pengertian di atas maka tiap bangsa memiliki Identitas masing – masing, antara
bangsa satu dengan yang lain memiliki ciri khas yang berbeda – beda, untuk
menjadi pandangan tentang jati diri yang sebenarnya yang dimiliki di dalam
bangsa tersebut.
2.2 Sejarah Terbentuknya Identitas Nasional
Setiap bangsa
pasti memiliki Identitas Nasional, Identitas Nasional itu sendiri memiliki
proses pembentukan yang cukup lama, proses yang dialami untuk membentuk serta
menyepakati apa yang akan di tetapkan untuk menjadi Identitas Nasional untuk
bangsa Indonesia tercinta.
melalui suatu
proses sejarah yang cukup panjang yaitu sejak zaman kerajaan – kerajaan pada
abad ke – IV, ke – V kemudian dasar – dasar kebangsaan Indonesia telah mulai
nampak pada abad ke – VIII, yaitu ketika timbulnya kerajaan Sriwijaya dibawah
wangsa Syailendra di Palembang, kemidian kerajaan Airlangga dan Majapahit di
jawa timur serta kerajaan – kerajaan lainya.
Proses terbentuknya nasionalisme yang berakar
pada budaya ini menurut yamin di istilahkan sebagia fase terbentuknya
nasionalisme lama, dan oleh karena itu
secara objektif sebagai dasar Identitas Nasional Indonesia.
Oleh karena itu akar – akar nasionalisme
Indonesia yang berkembang dalam perspektif sejarah sekaligus juga merupakan
unsur – unsur Iddentitas Nasional, yaitu nilai – nilai yang tumbuh dan
berkembang dalam sejarah terbentuknya bangsa Indonesia.[4][4]
2.3 Identitas Nasional Indonesia :
1.
Bahasa Nasional atau Bahasa Persatuan yaitu
Bahasa Indonesia
2.
Bendera negara yaitu Sang Merah Putih
3.
Lagu Kebangsaan yaitu Indonesia Raya
4.
Lambang Negara yaitu Pancasila
5.
Semboyan Negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika
6.
Dasar Falsafah negara yaitu Pancasila
7.
Konstitusi (Hukum Dasar) negara yaitu UUD 1945
8.
Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat
9.
Konsepsi Wawasan Nusantara
10.
Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai
Kebudayaan Nasional
Penjabaran
serta Penjelasan mengenai Identitas Nasional Indonesia :
1.
Bahasa Nasional atau Bahasa Persatuan yaitu
Bahasa Indonesia
Sebagai mana kita ketahui, setiap negara
memiliki bahasa yang berbeda – sebagai ciri khas yang di miliki oleh Negara
tersebut. Begitu pula dengan Indonesia, Indonesia memiliki beragam bahasa
hampir setiap wilayah atau daerah memiliki bahasa tersendiri, Seperti jawa,
Madura, papua, batak, sunda, ambon, aceh, dll. Dan bahasa tersebut di gunakan
untuk berkomunikasi dengan orang lain untuk bertukar pikiran maupun
mengeluarkan pendapatnya.
2.
Bendera negara yaitu Sang Merah Putih
Bendera merupakan salah satu lambang yang
menjadi Identitas yang dapat di kenali saat melihat warna serta motif gambar di
dalamnya. Setiap Negara pasti memiliki bendera sebagai ciri dari Negara
tersebut. Seperti Indonesia, Bendera Indonesia berwarna Merah dan Putih,
seperti yang sudah tertera dalam UUD 1945 pasal 35 yang menyebutkan bahwa “
Bendera Negara Indonesia adalah Sang Merah Putih”. Warna Merah dan Putih yang
menjadi warna pilihan yang di pilih untuk melambangkan Indonesia itu memiliki
arti Merah artinya Berani sedangkan Putih artinya Suci, yang diharapkan
masyarakat Infdonesia bisa memikili jiwa Berani dan Suci seperti lambang
Bendera Indonesia.
3.
Lagu Kebangsaan yaitu Indonesia Raya
Lagu kebangsaan
Indonesia dipublikasikan pada tahun 1928, yang dikarang oleh Wage Rudolf
Soepratman diciptakan tahun 1924. Pada tahun 1928 Wage Rudolf Soepratman
mengumumkan dan menyatakan bahwa lagu karangannya menjadi atau ditetapkan
sebagai lagu kebangsaan Indonesia yang diberi judul
“ Indonesia
Raya ”
Berikut adalah
liri lagu kebangsaan Indonesia
Indonesia tanah airku Tanah tumpah darahku
Disanalah aku berdiri Jadi pandu ibuku
Indonesia kebangsaanku Bangsa dan Tanah Airku
Marilah kita berseru Indonesia bersatu
Hiduplah tanahku Hiduplah negriku Bangsaku
Rakyatku semuanya
Bangunlah jiwanyaBangunlah badannya
Untuk Indonesia Raya Indonesia Raya
Merdeka Merdeka Tanahku negriku yang ku cinta
Indonesia Raya Merdeka Merdeka Hiduplah
Indonesia Raya
Indonesia Raya Merdeka Merdeka Tanahku negriku
yang kucinta
Indonesia Raya Merdeka Merdeka Hiduplah
Indonesia Raya
4.
Lambang Negara yaitu Pancasila
Seperti pada
Undang – undang Dasar 1945 yang telah di
tetapkan bahwa lambang negara Indonesia adalah Garuda Pancasila.
Pancasila disini
yang dimaksud adalah burung garuda yang melambangkan kekuatan bangsa Indonesia.
Burung garuda sebagai lambang negara Indonesia memiliki warna emas yang
melambangkan kejayaan Indonesia. Sedangkan perisai di tengah melambangkan
pertahanan bangsa Indonesia.
Simbol di dalam perisai masing-masing
melambangkan sila-sila dalam pancasila,yaitu:
1. Bintang
melambangkan sila ketuhanan Yang Maha Esa (sila ke-1).
2. Rantai
melmbangkan sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab (sila ke-2).
3. Pohon Beringin melambangkan
Sila Persatuan Indonesia (Sila ke-3).
4. Kepala Banteng
melambangkan Sila Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam
Permusyawaratan/Perwakilan (Sila ke-4).
5. Padi dan Kapas
melambangkan sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia (sila ke-5).
5.
Semboyan Negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika
Bhineka Tnggal
Ika berisi konsep pluralistik dan multikulturalistik dalam kehidupan yang
terikat dalam suatu kesatuan.
Bhineka Tunggal
Ika tidak bersifat sektarian dan eksklusif, hal ini bermakna bahwa dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara tidak dibenarkan merasa dirinya yang paling
benar, paling hebat, dan tidak mengakui harkat dan martabat pihak lain.
Bhineka Tunggal
Ika tidak bersifat eormalitas yang hanya menunjukkan perilaku semu. Bhineka
Tunggal Ika dilandasi oleh sikap saling percaya mempercayai, saling
hormat menghormati, saling cinta mencintai dan rukun.
6.
Dasar Falsafah negara yaitu Pancasila
Pancasila
adalah kumpulan nilai atau norma yang meliputi sila-sila Pancasila sebagaimana
yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945,
Pada hakikatnya
pengertian Pancasila dapat dikembalikan kepada dua pengertian, yakni Pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia dan Pancasila sebagai dasar Negara
Republik Indonesia.
Pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia sering disebut juga sebagai
pandangangan dunia, pandangan hidup, pedoman hidup, petunjuk hidup yang dapat
di artikan dari segi global atau sekala besar.
Dalam hal ini
Pancasila digunakan sebagai pancaran dari sila Pancasila karena Pancasila
sebagai kesatuan tidak bisa dipisah-pisahkan, keseluruhan sila dalam Pancasila
merupakan satu kesatuan organis sehingga berfungsi sebagai cita-cita atau ide
yang menjadi tujuan utama bersama sebagai landasan dasar Negara.
Oleh karena
itu, dapat dikemukakan bahwa Pancasila sebagai pegangan hidup yang merupakan
pandangan hidup bangsa, dalam pelaksanaan hidup sehari-hari tidak boleh
bertentangan denagn norma-norma agama, norma-norma sopan santun, dan tidak
bertentangan dengan norma-norma hukum yang sudah ada dan telah ditetapkan atau
saat ini berlaku.
7.
Konstitusi (Hukum Dasar) negara yaitu UUD 1945
Disamping
pengertian Undang – undang dasar, di pergunakan juga istilah lain yaitu “
Konstitusi ”. Istilah konstitusi berasal dari bahasa Inggris “ Constitution ”
atau dari bahasa Belanda “ Constitutie ”. Terjemahan dari istilah tersebuh
adalah Undang – undang dasar, dan hal ini memang sesuai dengan kebiasaan orang
belanda dan jerman, yang dalam percakapan sehari – hari memakai kata “ Grondwet
” ( Grond = dasar, wet = Undang – undang ) yang keduanya menunjukan naskah
tertulis.
Namun pengertian Konstitusi dalam praktek
ketatanegaraan umumnya dapat mempunyai arti:
1. Lebih luas dari
pada Undang – undang dasar, atau
2. Sama dengan
penertian Undang – undang dasar.[5][5]
8.
Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat
Yang di maksud
dengan Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
adalah Status Negara Indonesia yang Bentuk Negara adalah kesatuan, sedangkan
bentuk pemerintah adalah republik.
9.
Konsepsi Wawasan Nusantara
Wawasan artinya pandanagan, tinjauan,
penglihatan atau tanggap indrawi.
Pengertia wawasan sendiri Selain menunjukkan kegiatan
untuk mengetahui arti pengaruh-pengaruhnya dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara.
10.
Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai
Kebudayaan Nasional
Kebudayaan
disini di artikan bahwa pengetahuan manusia sebagai makhluk sosial yang isinya
adalah perangkat-perangkat atau model-model pengetahuan yang secara kolektif
digunakan oleh pendukung-pendukungnya untuk menafsirkan dan memahami lingkungan
yang dihadapi dan digunakan sebagi rujukan dan pedoman untuk bertindak (dalam
bentuk kelakuan dan benda-benda kebudayaan) sesuai dengan lingkungan yang
dihadapi.
Disisi lain
kebudayaan bisa diartikan sebagai kebiasaan atau tradisi yang sering di lakukan
oleh sebagian besar warga di wilayah tertentu yang sering di sebut dengan
istilah Adat.
2.4 Faktor – faktor Pendukung Kelahiran Identitas
Nasional
Kelahiran suatu
Identitas Nasional dari suatu bangsa memiliki sejarah dalam kelahiranya
sendiri, yang sangat berkesan hingga akan dikenang terus sampai akhir kehidupan
bagi penerus bangsa atau anak cucu pewaris bangsa hingga generasi yang paling
akhir.
Adapun faktor –
faktor yang mendukung kelahiran Identitas Nasional bangsa Indonesia melipiti :
1. Faktor
Objektif, yang meliputi faktor geografis - ekologis dan demografis.
Kondisi
geografis-ekologis yang membentuk Indonesia sebagai wilayah kepulauan yang
beriklin tropis dan ter
2. Faktor
Subjektif, yaitu faktor historis, sosial, politik, dan kebudayaan yang dimiliki
bangsa Indonesia ( suryo, 2002 )[6][6]
2.5 Unsur-unsur Pembentuk Indentitas Nasional
1) Sejarah
Sebelum menjadi Negara yang modern Indonesia pernah
mengalami masa kejayaan yang gemilang pada masa kerajaan Majapahit dan
sriwijaya. Pada dua kerajaan tersebut telah membekas pada semangat perjuangan
bangsa Indonesia pada abat-abat berikutnya.
2) Kebudayaan
Aspek kebuayaan
yang menjadi unsur pembentuk indentitas nasional meliputi: akal
budi, peradaban, dan pengetahuan. Misalnya sikap ramah dan santun bangsa
Indonesia.
3) Suku Bangsa
Kemajemukan
merupakan indentitas lain bangsa Indonesia. tradisi bangsa Indonesia
untuk hidup bersama dalam kemajemukan yang bersfat alamiah tersebut,
tradisi bangsa Indonesia untuk hidup bersama dalam kemajemukan merupakan hal
lain yang harus dikembangkan dan di budayakan.
4) Agama
Keanekaragaman
agama merupakan indentitas lain dari kemajemukan dengan kata lain, agama dan
keyakinan Indonesia tidak hanya dijamin oleh konstitusi Negara, tetapi juga
merupakan suatu Rahmat Tuhan Yang Maha Esa yang harus tetap dipelihara dan
disyukuri bangsa Indonesia. Menyukuri nikmat kemajemukan pemberian Allah
dapat dilakukan dengan, salah satunya, sikap dan tindakan untuk tidak
memaksakan keyakinan dan tradisi suatu agama, baik mayoritas maupun minoritas,
atau kelompok lainnya.
5) Bahasa
Bahasa adalah
salah satu atribut indentitas nasional Indonesia. Sekalipun Indonesia memiliki
ribuan bahasa daerah, kedudukan bahasa Indonesia (bahasa yang digunakan bangsa
melayu) sebagai bahasa penghubung (lingua franca) peristiwa sumpah pemuda tahun
1982, yang menyatakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan bangsa
Indonesia.
6) Kasta dan Kelas
Kasta adalah
pembagian social atas dasar agama. Dalam agama hindu para penganutnya
dikelompokkan kedalam beberapa kasta.kasta yang tertinggi adalah kasta Brahmana
(kelompok rohaniaan) dan kasta yang terendah adalah kasta Sudra (orang biasa
atau masyarakat biasa). Kasta yang rendah tidak bisa kawin dengan kasta
yang lebih tingi dan begitu juga sebaliknya. Kelas menurut Weber ialah
suatu kelompok orang-orang dalam situasi kelas yang sama, yaitu kesempatan
untuk memperoleh barang-barang dan untuk dapat menentukan sendiri keadaan
kehidupan ekstern dan nasib pribadi. Kekuasaan dan milik merupakan
komponen-komponen terpenting: berkat kekuasaan, mka milik mengakibatkan
monopolisasi dan kesempatan-kesempatan.[7][7]
3. Apa Masalah
Identitas Nasional Indonesia ?
Yang menjadi
masalah dalam Identitas Nasional Indonesia salah satunya adalah maraknya
tentang Globalisasi.
Globalisasi sendiri dapat kita artikan yaitu
dimana era atau zaman yang ditandai dengan perubahan di dalam tatanan kehidupan
dunia akibat kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya teknologi
informasi sehingga interaksi manusia menjadi sempit, serta seolah-olah dunia
tanpa ruang, karena yang berada di dalamnya terlalu banyak.
Era Globalisasi sendiri dapat mempengaruhi
bangsa ini dari sisi nilai-nilai budaya bangsa Indonesia. Era Globalisasi
tersebut mau tidak mau, suka tidak suka telah datang dan menggeser nilai-nilai
yang telah ada sejak dulu.
Nilai-nilai tersebut, ada yang bersifat positif
ada pula yang bersifat negatif. Semua ini merupakan ancaman, tantangan, dan
sekaligus sebagai peluang bagi bangsa Indonesia untuk berkreasi dan berinovasi
di segala aspek kehidupan.
Dengan adanya Era Globalisasi ini sisi baiknya
kita dapat menumbuhkan serta menciptakan inovasi kita selama ini dengan lebih
muda terutama dalam bidang bisnis maupun interaksi social, yang bertujuan dapat
meningkatkan aspek kehidupan yang akan datang untuk kelangsungan hidup anak
cucu penerus bangsa ini tercinta.
Di era globalisasi, pergaulan antar bangsa
semakin ketat. Batas antar negara hampir tidak ada artinya, batas wilayah tidak
lagi menjadi penghalang. Di dalam pergaulan antar bangsa yang semakin kental
itu, akan terjadi proses akulturasi, saling meniru, dan saling mempengaruhi di
antara budaya masing-masing, menjadikan setiap perbedaan adalah pembelajaran
yang wajib di ikuti dan di lakukan. Bahkan seringkali merasa bahwa perbedaan
itu adalah ilmu yang baik untuk di tiru dan di terapkan. Adapun yang perlu
dicermati dari proses akulturasi tersebut, apakah dapat melunturkan tata nilai
yang merupakan jati diri bangsa Indonesia?
4. Apa Solusi Yang
Di Tawarkan Untuk Mengatasi Masalah Identitas Nasional ?
Sebenarnya ada
banyak hal dalam mengatasi setiap maslah, karena pada dasarnya tidak akan ada
masalah tanpa jalan keluar. Yang harus kita lakukan adalah berfikir mencari
jalan keluar yang terbaik tanpa adanya kerugian yang di ambil.
Sebenarnya
banyak cara untuk mengatasi masalah Identitas Nasional yang ada di Negara
Indonesia tercinta ini, Salah satunya ialah menerapkan dan membiasakan
mengikuti upacara.
Di Indonesia
sendiri memiliki banyak kegiatan upacara baik yang bersifat wajib maupun non
wajib. Upacara wajib seperti upacara kelahiran atau kemerdekaan bangsa
Indonesia ( 17 Agustus ), upacara kesaktian pancasila ( 1 Oktober ), upacara
hari pahlawan ( 10 November ), dll.
Upacara non
wajib seperti kebiasaan atau tradisi upacara setiap hari senin yang sering di
lakukan di sekolah – sekolah, tetapi sayang tradisi upacara hari senin sangat
jarang di lakukan bahkan hamper tidak ada yang melakukanya. Padahal upacara
adalah salah satu cara yang sangat mudah dilakukan untuk mempertahankan serta
menatasi maslah Identitas Nasional Indonesia.
Upacara di
anggap dapat mengatasi masalah Identitas Nasional yang sedang terjadi di
Indonesia karena di dalam kegiatan upacara terkandung atau terdapat point –
point yang menjadi Identitas Nasional Indonesia, antara lain di dalam upacara
ada sesi pengibaran bendera merah putih yang menjadi identitas Nasional sebagai
bendera Negara Indonesia, ada pula sesi saat menyanyikan lagu Indonesia Raya
secara bersama – sama yang di nyanyi oleh seluruh pasukan upacara yang menjadi
Identitas Nasional sebagai lagu kebangsaan Indonesia, dan pembacaan teks
pancasila yang di pimpin oleh Inspektur upacara yang di ikuti oleh seluruh
pasukan upacara yang menjadi Identitas Nasional sebagai lambang Negara dan
dasar falsafah neraga Indonesia.
Pada intinya
menghargai dan membiasakan melakukan kegiatan yang berunsur Identitas Nasional
Negara sendiri itu jauh lebih baik di banding mempulajari sebiasaan atau budaya
yang di anut oleh Negara lain.
“ Seharusnya
bukan orang lain yang membangunkan kita serta menyadarkan kita, tetapi kitalah
sendiri yang harus bangun demi kemajuan bangsa tercinta.”
BAB III
PENUTUP
3. Kesimpulan
Identitas
Nasional adalah Suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa sebagai pembeda
antara Negara satu dengan negaralain.
Identitas nasional yang menunjukkan jati diri
Indonesia diantaranya adalah sebagai berikut:
Identitas Nasional Indonesia :
1. Bahasa Nasional
atau Bahasa Persatuan yaitu Bahasa Indonesia.
2. Bendera negara
yaitu Sang Merah Putih.
3. Lagu Kebangsaan
yaitu Indonesia Raya
4. Lambang Negara
yaitu Pancasila
5. Semboyan Negara
yaitu Bhinneka Tunggal Ika
6. Dasar Falsafah
negara yaitu Pancasila
7. Konstitusi
(Hukum Dasar) negara yaitu UUD 1945
8. Bentuk Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
9. Konsepsi
Wawasan Nusantara
10. Kebudayaan
daerah yang telah diterima sebagai Kebudayaan Nasional
Penerapan tentang identitas nasional harus
tercermin pada pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yang senantiasa
mendahulukan kepentingan bangsa dan negara dari pada kepentingan pribadi atau
kelompok. Dengan kata lain, identitas nasional menjadi pola yang mendasari cara
berpikir, bersikap, dan bertindak dalam rangka menghadapi berbagai masalah
menyangkut kehidupan bermayarakat, berbangsa dan bernegara.
Implementasi identitas nasional senantiasa
berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan
menyeluruh. Impementasi identitas nasional dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara yamg mencakup kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya,dan
pertahanan keamanan harus tercemin dalam pola pikir, pola sikap, dan pola
tindak senantiasa mengutamakan kepentingan bangsa dan negara kesatuan Republik
Indonesia diatas kepentingan pribadi dan golongan.
DAFTAR PUSTAKA
M.S, H. Kaelan,
2010, PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN UNTUK PERGURUAN TINGGI, PARADIGMA, Yogyakarta.
Blog.ub.ac.id/makalah-pendidikan-kewarganegaraan-identitas-nasional.
kohn
,Prof.hans,1984, NASIONALISME arti dan sejarahnya, ERLANGGA, Jakarta
BAB I
PENDAHULUAN
A.
PENDAHULUAN
Sebagaimana
kita ketahui bahwa setiap makhluk hidup didunia ini memerlukan identitas atau
jatidiri. Selain berfungsi sebagai penjelas dari kepribadian seseorang terhadap
orang lain, identitas atau jatidiri juga dapat diperlukan dalam berinteraksi.
Sebab dalam setiap interaksi masing-masing pelaku mengambil suatu posisi dan
berdasarkan posisi-posisi tersebut masing-masing pelaku menjalankan
peranan-peranan mereka sesuai dengan struktur interaksi yang tengah
berlangsung. Begitu juga dengan suatu negara yang masih memerlukan identitas
atau jatidiri sebagai pengenalan dan penjelas kepribadian dari satu negara ke
negara lain.
Identitas atau
jatidiri dapat terlihat ketika sedang melakukan suatu interaksi. Interaksi yang
dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan kelompok orang lainnya
yang berupa tindakan sehingga dapat menandakan adanya hubungan antar pelaku.
Olehkarena itu, seseorang dapat dikatakan mempunyai identitas atau jatidiri
tertentu karena adanya pengakuan dari orang lain yang telah melakuakan
interaksi dengannya. Begitupula dengan negara, dapat dikatakan suatu negara itu
memiliki suatu identitas atau jatidiri negara karena adanya pengakuan oleh
negara lain dalam interaksi yang telah berlangsung.
B.
RUMUSAN
MASALAH
1.
Bagaimana penegertian dari Identitas Nasional ?
2.
Apa saja unsur-unsur dari sebuah negara dan
bagaimana sebuuah negara dapat terbentuk ?
3.
Apa pentingnya mengetahui Identitas Nasional ?
4.
Bagaimana Identitas Negara Indonesia ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Identitas Nasional
Sebelum
menjelaskan pengertian identitas nasional, terlebih dahulu dijelaskan
pengertian tentang identitas. Dari segi bahasa, kata identitas diambil dari
bahasa inggris yaitu identity yang
diartikan sebagai ciri-ciri, tanda-tanda atau jatidiri. Jika diindonesiakan
maka menjadi identitas yang memiliki dua artian. Pertama, dapat diartikan sebagai suatu identitas yang menunjukkan
ciri-ciri yang telah melekat pada seseorang atau suatu benda. Kedua, dapat diartikan sebagai identitas
yang berupa surat, yang dapat menjelaskan tentang kepribadian seseorang dan
riwayat hidup seseorang tersebut.
Menurut Parsudi
Suparlan, identitas atau jatidiri dapat diartikan sebagai “pengenalan atau
pengakuan terhadap seseorang yang termasuk dalam suatu golongan yang dilakukan
berdasarkan atas serangkaian ciri-ciri yang merupakan suatu satuan bulat dan
menyeluruh, serta menandainya sehingga ia dapat dimasukkan dalam golongan
tersebut.”
Negara
merupakan suatu alat (agency) dari
masyarakat, yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antar manusia dan
menertibkan gejala adanya kekuasaan dalam masyarakat. Selain itu, Negara juga
dapat diartikan sebagai suatu organisasi dalam suatu wilayah dapat menjalankan
kekuasaan yang dimilikinya terhadap kekuasaan lainnya yang ada diwilayah tersebut.
Kekuasaan yang dimiliki suatu Negara tersebut tentunya dilandasi dengan sistem
hukum dan melalui perantara pemerintah beserta jajarannya.
Olehkarena itu,
identitas nasional dapat diartikan sebagai kepribadian nasional, yang diambil
dari bahasa inggris yaitu national
identity. Kepribadian nasional atau jatidiri nasional adalah jatidiri yang
telah dimiliki suatu bangsa, yang juga diadopsi dari nilai-nilai budaya dan
nilai-nilai agama yang telah diyakini bangsa tersebut tentang kebenarannya.[8][1]
Namun demikian,
sampai saat ini proses pembentukan identitas nasional belum begitu saja dapat
selesai begitu saja. Proses pembentukan identitas nasional merupakan sesuatu
yang terus berkembang mengikuti perkembangan zaman.
B. Pengertian dan
Teori Terbentuknya Suatu Negara
1.
Pengertian Negara
Istilah Negara
merupakan terjemahan dari beberapa kata asing; state (Inggris), saat
(Belanda dan Jerman), atau etat (Perancis). Secara termonologi, Negara
diartikan sebagai organisasi tertinggi diantara satu kelompok masyarakat yang
memiliki cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam suatu kawasan, dan mempunyai
pemerintahan yang berdaulat.[9][2]
2.
Tujuan Negara
Sebagai sebuah
organisasi dari kumpulan orang-orang yang mendiaminya, Negara harus memiliki
tujuan yang disepakati bersama. Tujuan diadakannya sebuah negara bisa
bermacam-macam, antara lain:
a.
Bertujuan untuk memperluas kekuasaan.
b.
Bertujuan menyelenggarakan ketertiban umum.
c.
Bertujuan untuk mencapai kesejahteraan umum.
Dalam pemikiran
barat, sebuah negara memiliki tujuan sesuai dengan model Negara tersebut. Dalam
konsep dan ajaran Plato, tujuan
didirikannya sebuah negara adalah untuk memajukankesusilaan manusia, sebagai
perseorangan (individu) dan sebagai makhluk sosial berbeda dengan Plato,
menurut ajaran dan konsep teokratis Thomas Aquinas dan Agustinus, tujuan negara
adalah untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman dan tentram dengan taat
kepada dan dibawah pimpinan Tuhan. pemimpin negara menjalankan kekuasaannya
berdasarkan kekuasaan Tuhan yang diberikan kepadanya.
Dalam konteks
Negara Indonesia, tujuan negara sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945,
yaitu untuk memejukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan
ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan
keadilan sosial. Dengan demikian Indonesia erupakan suatu negara yang bertujuan
untuk mewujudkan kesejahteraan umum, membentuk suatu masyarakat yang adil dan
makmur.
3.
Unsur-unsur Negara
Suatu negara
harus memiliki tiga unsur penting, yaitu rakyat, wilayah, dan pemerintah (unsur
konstitutif). Tiga unsur tersebut perlu ditunjang unsur lainnya seperti adanya
pengakuan dunia internasioanal (unsur deklaratif).
Unsur-unsur
Negara:
a.
Rakyat
Merupakan
sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh rasa persamaan dan bersama-sama
mendiami suatu wilayah tertentu.
b.
Wilayah
Secara umum,
wilayah sebuah negara biasanya mencakup daratan, perairan (samudra, laut dan
sungai), dan udara.
c.
Pemerintah
Merupakan alat
kelengkapan negara yang bertugas memimpin organisasi Negara untuk mencapai
tujuan bersama didirikannya sebuah negara.
d.
Pengakuan Negara lain
Unsur pengakuan
oleh Negara lain hanya bersifat menerangkan tentang adanya Negara. Hal ini
bersifat deklaratif, bukan konstitutif. Ada dua macam pengakuan oleh Negara
lain, yakni: pengakuan de facto dan pengakuan de jure.
4.
Teori Tentang Terbentuknya Negara
Banyak dijumpai
teori tentang terbentuknya sebuah negara. Diantara teori teori tersebut adalah:
a.
Teori kontrak sosial (social contract)
Teori kontrak
sosial atau teori perjanjian masyarakat beranggapan bahwa negara dibentuk
berdasarkan perjanian-perjanjian masyarakat dalam tradisi sosial masyarakat.
Teori ini meletakkan negara untuk tidak berpotensi menjadi negara tirani,
karena keberlangsugannya bersandar pada kontrak-kontrak sosial antara warga
negara dengan lembaga negara. Penganut teori pemikiran ini antara lain Thomas
Hobbes, John Locke, dan J.J Rousseau.
b.
Teori ketuhanan (teokrasi)
Teori ketuhanan
dikenal dengan istilah doktri teokratis. Doktrin ini memiliki pandangan bahwa
hak memerintah yang memiiliki para raja berasal dari Tuhan. mereka mendapat
mandat dari Tuhan untuk bertahta sebagai penguasa. Para raja beranggapan bahwa
mereka adalah wakil Tuhan di dunia yang mempertanggung jawabkan keluasaannya
hanya kepada Tuhan, bukan manusia.
c.
Teori kekuatan
Secara sederhana teori ini dapat diartikan
bahwa negara terbentuk karena adanya dominasi negara kuat melalui penjajahan.
Menurut teori ini, kekuatan menjadi pembenaran (raison d’etre) dari
terbentuknya sebuah negara. Melalui penaklukan dan pendudukan oleh suatu
kelompok atas kelompok tertentu, dimulailah proses pembentukan sebuah negara. Dengan kata lain, terbentuknya
sebuah negara karena pertarungan, dimana sang pemenang berhak membentuk sebuah
negara.[10][3]
C. Pentingnya
Mengetahui Identitas Nasional.
Sebagaimana diketahui bahwa identitas nasional
adalah jatidiri yang dimiliki oleh warga Negara atau suku bangsa dari suatu
Negara. Proses pembentukan identitas nasional umumnya membutuhkan waktu dan
perjuangan panjang diantara warga atau
bangsa yang bersangkutan. Hal ini disebabkan karena identitas nasional
merupakan hasil kesepakatan dari bangsa masyarakat itu sendiri. Dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara, Sangatlah
penting bagi suatu Negara untuk memiliki identitas nasional. Identitas nasional
merupakan jati diri bangsa yang bersifat khas dan menjadi pandangan
hidup dalam mencapai cita-cita dan tujuan hidup bersama.
Pada era globalisasi ini eksistensi
bangsa-bangsa di dunia sedang dihadapkan oleh tantangan yang sangat kuat dari
kekuatan internasional baik di bidang ekonomi, sosial, budaya dan politik.
Apabila bangsa tersebut tidak mempunyai atau tidak mampu mempertahankan
identitas nasional yang menjadi kepribadiannya, maka bangsa tersebut akan mudah
goyah dan terombang ambing oleh tantangan zaman. Bangsa yang tidak mampu
mempertahankan identitas nasional akan menjadi kacau, bimbang dan
kesulitandalam mencapai cita-cita dan tujuan hidup bersama. Kondisi suatu
bangsa yang sedemikian rupa sudah tentu merupakan hal yang mudah bagi bangsa
lain yang lebih kuat untuk menguasai bahkan untuk menghancurkan bangsa
yang lemah tersebut. Oleh karena itu identitas nasional sangat mutlak diperlukan
supaya suatu bangsa dapat mempertahankan eksistensi diri dan mencapai hal hal
yang menjadi cita cita dan tujuan hidup bersama
D. Identitas
Negara Indonesia
Salah satu
identitas yang telah melekat pada Negara Indonesia adalah keBinneka Tunggal
Ika. Ungkapan Binneka Tunggal Ika dalam lambang nasional terletak
pada simbol burung garuda dengan lima simbol yang mewakili sila-sila dalam
dasar Negara Pancasila.
Beberapa bentuk identitas nasional
Indonesia, adalah sebagai berikut:
1.
Bahasa nasional atau bahasa persatuan yaitu
bahasa Indonesia.
Bahasa Indonesia berawal dari bahasa melayu
yang dibgunakan sebagai bahasa pergaulan yang kemudian diangkat sebagai bahasa
nasional pada tanggal 28 oktober 1928.
2.
Bendera Negara yaitu sang merah putih
Warna merah berarti berani dan putih berarti
suci. Bendera merah petih pertama kali dikibarkan pada tanggal 17 agustus 1945,
namun telah ditunjukkan pada peristiwa sumpah pemuda.
3.
Lagu kebangsaan Indonesia yaitu Indonesia raya
Lagu Indonesia sebagai lagu kebangsaan pertama
kali dinyanyikan pada tanggal 28 oktober 1928.
4.
Lambang Negara yaitu garuda pancasila
Garuda adalah
burung khas Indonesia yang dijadikan sebagai lambang Negara.
5.
Semboyan Negara yaitu bhineka tunggal ika
Artinya berbeda-beda tetapi tetap satu jua.
Menunjukkan Indonesia adalah bangsa yang heterogen namun tetap berkeinginan
untuk menjadi bangsa yang satu, yakni Indonesia.
6.
Dasar falsafah Negara yaitu pancasila
Berisi lima sila yang dijadikan sebagai dasar
falsafat dan ideology dari Negara
Indonesia. Selain itu pancasila berkeedudukan sebagai dasar Negara dan ideology
nasional.
7.
Hukum dasar Negara yaitu UUD 1945
Merupakan hukum dasar tertinggi dalam tata
urutan perundang-undangan dan dijadikan sebagai pedoman penyelenggaraan Negara.
8.
Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat.
Bentuk Negara kita adalah kesatuan, bentuk
pemerintahan adalah republik dan sistem politik yang digunakan adalah system
demokrasi.
9.
Konsepsi wawasan nusantara
Sebagai cara pandang bangsa Indonesia mengenai
diri dan lingkungannya yang serba
beragam dan memiliki nilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan
bangsa, serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
10. Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai
kebudayaan nasional.
Sebagai Negara kesatuan Indonesia terdiri dari
banyak suku bangsa, sehingga Indonesia memiliki kebudayaan daerah yang sangat
kompleks.
E. KESIMPULAN
Identitas nasional adalah jatidiri yang telah
dimiliki suatu bangsa, yang juga diadopsi dari nilai-nilai budaya dan
nilai-nilai agama yang telah diyakini bangsa tersebut tentang kebenarannya.
Negara diartikan sebagai organisasi tertinggi
diantara satu kelompok masyarakat yang memiliki cita-cita untuk bersatu, hidup
di dalam suatu kawasan, dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat.
Teori terbentuknya Negara
o Teori
kontrak sosial (social contract)
o Teori
ketuhanan (teokrasi)
o Teori
kekuatan
Pentingnya mengetahui dentitas nasional
Identitas nasional sangat mutlak diperlukan supaya suatu bangsa
dapat mempertahankan eksistensi diri dan mencapai hal hal yang menjadi cita
cita dan tujuan hidup bersama.
Identitas nasional Indonesia
o Bahasa
nasional atau bahasa persatuan yaitu bahasa Indonesia.
o Bendera
Negara yaitu sang merah putih
o Lagu
kebangsaan Indonesia yaitu Indonesia raya
o Lambang
Negara yaitu garuda pancasila.
o Semboyan
Negara yaitu bhineka tunggal ika.
o Dasar
falsafah Negara yaitu pancasila
o Hukum
dasar Negara yaitu UUD 1945
o Bentuk
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat.
o Konsepsi
wawasan nusantara
o Kebudayaan
daerah yang telah diterima sebagai kebudayaan nasional.
[1][1]
Prof.hans kohn, NASIONALISME arti dan sejarahnya,(Jakarta:ERLANGGA,1984),H.11
[2][2]
Prof.hans kohn, NASIONALISME arti dan sejarahnya,(Jakarta:ERLANGGA,1984),H.12
[3][3]
Prof.Dr.H.kaelan,M.S,PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN,(Yogyakarta:PARADIGMA,2010),h.43
[4][4]
Prof.Dr.H.kaelan,M.S,PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN,(Yogyakarta:PARADIGMA,2010),h.53
[5][5]
Prof.Dr.H.kaelan,M.S,PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN,(Yogyakarta:PARADIGMA,2010),h.87
[6][6]
Prof.Dr.H.kaelan,M.S,PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN,(Yogyakarta:PARADIGMA,2010),h.49
[7][7]
Blog.ub.ac.id/makalah-pendidikan-kewarganegaraan-identitas-nasional
[8][1]
Ubaidilah A dan
Abdul Rozak, Pancasila, Demokrasi, HAM,
dan Masyarakat Madani. (Jakarta: ICCE, 2012). Hal. 51
[9][2]
A.Ubaedillah,
Abdul Rozak, Pancasila.Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani.(Jakarta :
Kencana Prenada Media Group, 2012). Hal. 120
[10][3]
A.Ubaedillah,
Abdul Rozak, Pancasila.Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani.(Jakarta :
Kencana Prenada Media Group, 2012). Hal.122
Tidak ada komentar:
Posting Komentar