A L

ardhi.lizet@yahoo.com @ardhi_lizet ardhi.lizet@gmail.com

Rabu, 15 Juli 2015

identitas nasional Indonesia




BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang
Hakikatnya, sebagai warga Negara yang baik seharusnya kita mengerti dan memahami arti serta tujuan dan apa saja yang terkandung dalam Identitas Nasional. Identitas Nasional merupakan pengertian dari jati diri suatu Bangsa dan Negara, Selain itu pembentukan Identitas Nasional sendiri telah menjadi ketentuan yang telah di sepakati bersama. Menjunjung tinggi dan mempertahankan apa yang telah ada dan berusaha memperbaiki segala kesalahan dan kekeliruan di dalam diri suatu Bangsa dan Negara sudah tidak perlu di tanyakan lagi, Terutama di dalam bidang Hukum.
Seharusnya Hal – Hal yang seperti ini, Siapapun orang mengerti serta paham Aturan – Aturan yang ada di suatu Negaranya, Tetapi tidak sedikit orang yang acuh dan tidak perduli seolah – olah tidak mempermasalahkan kekliruan yang terjadi di Negaranya, Dan yang paling memprihatinkan seolah – olah masyarakat membiarkan dan bisa dikatakan mendukung, Pernyataan tersebut dapat dibenarkan dan dilihat dari sikap dan tanggapan masyarakat dari kekeliruan di bidang hukum di dalam Negara tercinta ini.
Maka dari itu Identitas Nasional sangatlah penting untuk dipelajari hingga diterapkan pada kehidupan sehari – hari. Agar Masyarakat di Negara tercinta ini dapat mengubah dan memperbaiki segala kekeliruan yang terjadi, menjadikan Negara tercinta ini lebih baik lagi dari sebelumnya. Bukanlah orang lain tetapi kita sendiri sebagai masyarakat yang ada di Negara dan Bangsa ini yang dapat mengubah segala kekeliruan yang terjadi.

B.     Rumusan Masalah

1.      Apa yang menjadi identitas nasional Indonesia?
2.      Apa masalah identitas nasional Indonesia?
3.      Apa solusi yang ditawarkan untuk mengatasi masalah identitas nasional?

C.     Tujuan
Berdasarkan kasus yang sedang dibahas dalam makalah ini, penulis merumuskan tujuan sebagai berikut:



















BAB II
PEMBAHASAN



1.      Pengertian Identitas Nasional
Identitas Nasional, Identitas sendiri memiliki arti sebagai ciri yang dimiliki setiap pihak yang dimaksud sebagai suatu pembeda atau pembanding dengan pihak yang lain.
Sedangkan Nasional atau Nasionalisme memiliki arti suatu paham, yang berpendapat bahwa kesetiaan tertinggi individu harus diserahkan kepada Negara kebangsaan.[1][1]
Faktor persamaan turunan, bahasa, daerah, kesatuan politik, adat-istiadat dan tradisi, atau persamaan agama. Akan tetapi teranglah bahwa tiada satupun di antara faktor – faktor ini bersifat hakiki untuk menentukan ada - tidaknya atau untuk merumuskan bahwa mereka harus seketurunan untuk merupakan suatu bangsa.
Faktor – faktor obyektif itu penting, namun unsur yang terpenting ialah kemauan bersama yang hidup nyata. Kemauan inilah yang kita namakan Nasionalisme. Yakni suatu paham yang memberi ilham kepada sebagian terbesar penduduk dan yang mewajibkan dirinya untuk mengilhami segenap anggauta-anggautanya. Nasionalisme menyatakan bahwa Negara kebangsaan adalah cita dan satu – satunya bentuk sah dari organisasi polotik dan bahwa bangsa adalah sumber dari pada semua tenaga kebudayaan kreatif dan kesejahteraan ekonomi.[2][2]
Arti menyeluruh dari Identitas Nasional adalah Suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa yang secara filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa lain.[3][3]

Berdasarkan pengertian di atas maka tiap bangsa memiliki Identitas masing – masing, antara bangsa satu dengan yang lain memiliki ciri khas yang berbeda – beda, untuk menjadi pandangan tentang jati diri yang sebenarnya yang dimiliki di dalam bangsa tersebut.

2.2         Sejarah Terbentuknya Identitas Nasional

Setiap bangsa pasti memiliki Identitas Nasional, Identitas Nasional itu sendiri memiliki proses pembentukan yang cukup lama, proses yang dialami untuk membentuk serta menyepakati apa yang akan di tetapkan untuk menjadi Identitas Nasional untuk bangsa Indonesia tercinta.
melalui suatu proses sejarah yang cukup panjang yaitu sejak zaman kerajaan – kerajaan pada abad ke – IV, ke – V kemudian dasar – dasar kebangsaan Indonesia telah mulai nampak pada abad ke – VIII, yaitu ketika timbulnya kerajaan Sriwijaya dibawah wangsa Syailendra di Palembang, kemidian kerajaan Airlangga dan Majapahit di jawa timur serta kerajaan – kerajaan lainya.
Proses terbentuknya nasionalisme yang berakar pada budaya ini menurut yamin di istilahkan sebagia fase terbentuknya nasionalisme lama, dan oleh karena  itu secara objektif sebagai dasar Identitas Nasional Indonesia.
Oleh karena itu akar – akar nasionalisme Indonesia yang berkembang dalam perspektif sejarah sekaligus juga merupakan unsur – unsur Iddentitas Nasional, yaitu nilai – nilai yang tumbuh dan berkembang dalam sejarah terbentuknya bangsa Indonesia.[4][4]

2.3         Identitas Nasional Indonesia :

1.            Bahasa Nasional atau Bahasa Persatuan yaitu Bahasa Indonesia
2.            Bendera negara yaitu Sang Merah Putih
3.            Lagu Kebangsaan yaitu Indonesia Raya
4.            Lambang Negara yaitu Pancasila
5.            Semboyan Negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika
6.            Dasar Falsafah negara yaitu Pancasila
7.            Konstitusi (Hukum Dasar) negara yaitu UUD 1945
8.            Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
9.            Konsepsi Wawasan Nusantara
10.         Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai Kebudayaan Nasional

Penjabaran serta Penjelasan mengenai Identitas Nasional Indonesia :

1.            Bahasa Nasional atau Bahasa Persatuan yaitu Bahasa Indonesia
Sebagai mana kita ketahui, setiap negara memiliki bahasa yang berbeda – sebagai ciri khas yang di miliki oleh Negara tersebut. Begitu pula dengan Indonesia, Indonesia memiliki beragam bahasa hampir setiap wilayah atau daerah memiliki bahasa tersendiri, Seperti jawa, Madura, papua, batak, sunda, ambon, aceh, dll. Dan bahasa tersebut di gunakan untuk berkomunikasi dengan orang lain untuk bertukar pikiran maupun mengeluarkan pendapatnya.

2.            Bendera negara yaitu Sang Merah Putih
Bendera merupakan salah satu lambang yang menjadi Identitas yang dapat di kenali saat melihat warna serta motif gambar di dalamnya. Setiap Negara pasti memiliki bendera sebagai ciri dari Negara tersebut. Seperti Indonesia, Bendera Indonesia berwarna Merah dan Putih, seperti yang sudah tertera dalam UUD 1945 pasal 35 yang menyebutkan bahwa “ Bendera Negara Indonesia adalah Sang Merah Putih”. Warna Merah dan Putih yang menjadi warna pilihan yang di pilih untuk melambangkan Indonesia itu memiliki arti Merah artinya Berani sedangkan Putih artinya Suci, yang diharapkan masyarakat Infdonesia bisa memikili jiwa Berani dan Suci seperti lambang Bendera Indonesia.

3.            Lagu Kebangsaan yaitu Indonesia Raya
Lagu kebangsaan Indonesia dipublikasikan pada tahun 1928, yang dikarang oleh Wage Rudolf Soepratman diciptakan tahun 1924. Pada tahun 1928 Wage Rudolf Soepratman mengumumkan dan menyatakan bahwa lagu karangannya menjadi atau ditetapkan sebagai lagu kebangsaan Indonesia yang diberi judul

“ Indonesia Raya ”

Berikut adalah liri lagu kebangsaan Indonesia
Indonesia tanah airku Tanah tumpah darahku
Disanalah aku berdiri Jadi pandu ibuku
Indonesia kebangsaanku Bangsa dan Tanah Airku
Marilah kita berseru Indonesia bersatu
Hiduplah tanahku Hiduplah negriku Bangsaku Rakyatku semuanya
Bangunlah jiwanyaBangunlah badannya
Untuk Indonesia Raya Indonesia Raya
Merdeka Merdeka Tanahku negriku yang ku cinta
Indonesia Raya Merdeka Merdeka Hiduplah Indonesia Raya
Indonesia Raya Merdeka Merdeka Tanahku negriku yang kucinta
Indonesia Raya Merdeka Merdeka Hiduplah Indonesia Raya

4.            Lambang Negara yaitu Pancasila
Seperti pada Undang – undang  Dasar 1945 yang telah di tetapkan bahwa lambang negara Indonesia adalah Garuda Pancasila.
Pancasila disini yang dimaksud adalah burung garuda yang melambangkan kekuatan bangsa Indonesia. Burung garuda sebagai lambang negara Indonesia memiliki warna emas yang melambangkan kejayaan Indonesia. Sedangkan perisai di tengah melambangkan pertahanan bangsa Indonesia.
Simbol di dalam perisai masing-masing melambangkan sila-sila dalam pancasila,yaitu:
1.    Bintang melambangkan sila ketuhanan Yang Maha Esa (sila ke-1).
2.    Rantai melmbangkan sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab (sila ke-2).
3.    Pohon Beringin melambangkan Sila Persatuan Indonesia (Sila ke-3).
4.    Kepala Banteng melambangkan Sila Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan (Sila ke-4).
5.    Padi dan Kapas melambangkan sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia (sila ke-5).

5.            Semboyan Negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika
Bhineka Tnggal Ika berisi konsep pluralistik dan multikulturalistik dalam kehidupan yang terikat dalam suatu kesatuan.
Bhineka Tunggal Ika tidak bersifat sektarian dan eksklusif, hal ini bermakna bahwa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara tidak dibenarkan merasa dirinya yang paling benar, paling hebat, dan tidak mengakui harkat dan martabat pihak lain.
Bhineka Tunggal Ika tidak bersifat eormalitas yang hanya menunjukkan perilaku semu. Bhineka Tunggal Ika dilandasi oleh sikap saling percaya mempercayai, saling  hormat menghormati, saling cinta mencintai dan rukun.

6.            Dasar Falsafah negara yaitu Pancasila
Pancasila adalah kumpulan nilai atau norma yang meliputi sila-sila Pancasila sebagaimana yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945,
Pada hakikatnya pengertian Pancasila dapat dikembalikan kepada dua pengertian, yakni Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia dan Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia sering disebut juga sebagai pandangangan dunia, pandangan hidup, pedoman hidup, petunjuk hidup yang dapat di artikan dari segi global atau sekala besar.
Dalam hal ini Pancasila digunakan sebagai pancaran dari sila Pancasila karena Pancasila sebagai kesatuan tidak bisa dipisah-pisahkan, keseluruhan sila dalam Pancasila merupakan satu kesatuan organis sehingga berfungsi sebagai cita-cita atau ide yang menjadi tujuan utama bersama sebagai landasan dasar Negara.
Oleh karena itu, dapat dikemukakan bahwa Pancasila sebagai pegangan hidup yang merupakan pandangan hidup bangsa, dalam pelaksanaan hidup sehari-hari tidak boleh bertentangan denagn norma-norma agama, norma-norma sopan santun, dan tidak bertentangan dengan norma-norma hukum yang sudah ada dan telah ditetapkan atau saat ini berlaku.

7.            Konstitusi (Hukum Dasar) negara yaitu UUD 1945
Disamping pengertian Undang – undang dasar, di pergunakan juga istilah lain yaitu “ Konstitusi ”. Istilah konstitusi berasal dari bahasa Inggris “ Constitution ” atau dari bahasa Belanda “ Constitutie ”. Terjemahan dari istilah tersebuh adalah Undang – undang dasar, dan hal ini memang sesuai dengan kebiasaan orang belanda dan jerman, yang dalam percakapan sehari – hari memakai kata “ Grondwet ” ( Grond = dasar, wet = Undang – undang ) yang keduanya menunjukan naskah tertulis.
             Namun pengertian Konstitusi dalam praktek ketatanegaraan umumnya dapat mempunyai arti:
1.    Lebih luas dari pada Undang – undang dasar, atau
2.    Sama dengan penertian Undang – undang dasar.[5][5]

8.            Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
Yang di maksud dengan Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat adalah Status Negara Indonesia yang Bentuk Negara adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintah adalah republik.

9.            Konsepsi Wawasan Nusantara
Wawasan artinya pandanagan, tinjauan, penglihatan atau tanggap indrawi.
Pengertia wawasan sendiri Selain menunjukkan kegiatan untuk mengetahui arti pengaruh-pengaruhnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

10.         Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai Kebudayaan Nasional
Kebudayaan disini di artikan bahwa pengetahuan manusia sebagai makhluk sosial yang isinya adalah perangkat-perangkat atau model-model pengetahuan yang secara kolektif digunakan oleh pendukung-pendukungnya untuk menafsirkan dan memahami lingkungan yang dihadapi dan digunakan sebagi rujukan dan pedoman untuk bertindak (dalam bentuk kelakuan dan benda-benda kebudayaan) sesuai dengan lingkungan yang dihadapi.
Disisi lain kebudayaan bisa diartikan sebagai kebiasaan atau tradisi yang sering di lakukan oleh sebagian besar warga di wilayah tertentu yang sering di sebut dengan istilah Adat.


2.4         Faktor – faktor Pendukung Kelahiran Identitas Nasional

Kelahiran suatu Identitas Nasional dari suatu bangsa memiliki sejarah dalam kelahiranya sendiri, yang sangat berkesan hingga akan dikenang terus sampai akhir kehidupan bagi penerus bangsa atau anak cucu pewaris bangsa hingga generasi yang paling akhir.
Adapun faktor – faktor yang mendukung kelahiran Identitas Nasional bangsa Indonesia melipiti :
1.    Faktor Objektif, yang meliputi faktor geografis - ekologis dan demografis.
Kondisi geografis-ekologis yang membentuk Indonesia sebagai wilayah kepulauan yang beriklin tropis dan ter
2.    Faktor Subjektif, yaitu faktor historis, sosial, politik, dan kebudayaan yang dimiliki bangsa Indonesia ( suryo, 2002 )[6][6]

2.5         Unsur-unsur Pembentuk Indentitas Nasional
1)   Sejarah
Sebelum menjadi Negara yang modern Indonesia pernah mengalami masa kejayaan yang gemilang pada masa kerajaan Majapahit dan sriwijaya. Pada dua kerajaan tersebut telah membekas pada semangat perjuangan bangsa Indonesia pada abat-abat berikutnya.
2)   Kebudayaan
Aspek kebuayaan yang menjadi unsur pembentuk indentitas nasional meliputi: akal budi, peradaban, dan pengetahuan. Misalnya sikap ramah dan santun bangsa Indonesia.

3)   Suku Bangsa
Kemajemukan merupakan indentitas lain bangsa Indonesia. tradisi bangsa Indonesia untuk hidup bersama dalam kemajemukan yang bersfat alamiah tersebut, tradisi bangsa Indonesia untuk hidup bersama dalam kemajemukan merupakan hal lain yang harus dikembangkan dan di budayakan.
4)   Agama
Keanekaragaman agama merupakan indentitas lain dari kemajemukan dengan kata lain, agama dan keyakinan Indonesia tidak hanya dijamin oleh konstitusi Negara, tetapi juga merupakan suatu Rahmat Tuhan Yang Maha Esa yang harus tetap dipelihara dan disyukuri bangsa Indonesia. Menyukuri nikmat kemajemukan pemberian Allah dapat dilakukan dengan, salah satunya, sikap dan tindakan untuk tidak memaksakan keyakinan dan tradisi suatu agama, baik mayoritas maupun minoritas, atau kelompok lainnya.
5)   Bahasa
Bahasa adalah salah satu atribut indentitas nasional Indonesia. Sekalipun Indonesia memiliki ribuan bahasa daerah, kedudukan bahasa Indonesia (bahasa yang digunakan bangsa melayu) sebagai bahasa penghubung (lingua franca) peristiwa sumpah pemuda tahun 1982, yang menyatakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan bangsa Indonesia.
6)   Kasta dan Kelas
Kasta adalah pembagian social atas dasar agama. Dalam agama hindu para penganutnya dikelompokkan kedalam beberapa kasta.kasta yang tertinggi adalah kasta Brahmana (kelompok rohaniaan) dan kasta yang terendah adalah kasta Sudra (orang biasa atau masyarakat biasa).  Kasta yang rendah tidak bisa kawin dengan kasta yang lebih tingi dan begitu juga sebaliknya. Kelas menurut Weber ialah suatu kelompok orang-orang dalam situasi kelas yang sama, yaitu kesempatan untuk memperoleh barang-barang dan untuk dapat menentukan sendiri keadaan kehidupan ekstern dan nasib pribadi. Kekuasaan dan milik merupakan komponen-komponen terpenting: berkat kekuasaan, mka milik mengakibatkan monopolisasi dan kesempatan-kesempatan.[7][7]

3.    Apa Masalah Identitas Nasional Indonesia ?

Yang menjadi masalah dalam Identitas Nasional Indonesia salah satunya adalah maraknya tentang Globalisasi.
Globalisasi sendiri dapat kita artikan yaitu dimana era atau zaman yang ditandai dengan perubahan di dalam tatanan kehidupan dunia akibat kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya teknologi informasi sehingga interaksi manusia menjadi sempit, serta seolah-olah dunia tanpa ruang, karena yang berada di dalamnya terlalu banyak.
Era Globalisasi sendiri dapat mempengaruhi bangsa ini dari sisi nilai-nilai budaya bangsa Indonesia. Era Globalisasi tersebut mau tidak mau, suka tidak suka telah datang dan menggeser nilai-nilai yang telah ada sejak dulu.
Nilai-nilai tersebut, ada yang bersifat positif ada pula yang bersifat negatif. Semua ini merupakan ancaman, tantangan, dan sekaligus sebagai peluang bagi bangsa Indonesia untuk berkreasi dan berinovasi di segala aspek kehidupan.
Dengan adanya Era Globalisasi ini sisi baiknya kita dapat menumbuhkan serta menciptakan inovasi kita selama ini dengan lebih muda terutama dalam bidang bisnis maupun interaksi social, yang bertujuan dapat meningkatkan aspek kehidupan yang akan datang untuk kelangsungan hidup anak cucu penerus bangsa ini tercinta.
Di era globalisasi, pergaulan antar bangsa semakin ketat. Batas antar negara hampir tidak ada artinya, batas wilayah tidak lagi menjadi penghalang. Di dalam pergaulan antar bangsa yang semakin kental itu, akan terjadi proses akulturasi, saling meniru, dan saling mempengaruhi di antara budaya masing-masing, menjadikan setiap perbedaan adalah pembelajaran yang wajib di ikuti dan di lakukan. Bahkan seringkali merasa bahwa perbedaan itu adalah ilmu yang baik untuk di tiru dan di terapkan. Adapun yang perlu dicermati dari proses akulturasi tersebut, apakah dapat melunturkan tata nilai yang merupakan jati diri bangsa Indonesia?




4.    Apa Solusi Yang Di Tawarkan Untuk Mengatasi Masalah Identitas Nasional ?

Sebenarnya ada banyak hal dalam mengatasi setiap maslah, karena pada dasarnya tidak akan ada masalah tanpa jalan keluar. Yang harus kita lakukan adalah berfikir mencari jalan keluar yang terbaik tanpa adanya kerugian yang di ambil.
Sebenarnya banyak cara untuk mengatasi masalah Identitas Nasional yang ada di Negara Indonesia tercinta ini, Salah satunya ialah menerapkan dan membiasakan mengikuti upacara.
Di Indonesia sendiri memiliki banyak kegiatan upacara baik yang bersifat wajib maupun non wajib. Upacara wajib seperti upacara kelahiran atau kemerdekaan bangsa Indonesia ( 17 Agustus ), upacara kesaktian pancasila ( 1 Oktober ), upacara hari pahlawan ( 10 November ), dll.
Upacara non wajib seperti kebiasaan atau tradisi upacara setiap hari senin yang sering di lakukan di sekolah – sekolah, tetapi sayang tradisi upacara hari senin sangat jarang di lakukan bahkan hamper tidak ada yang melakukanya. Padahal upacara adalah salah satu cara yang sangat mudah dilakukan untuk mempertahankan serta menatasi maslah Identitas Nasional Indonesia.
Upacara di anggap dapat mengatasi masalah Identitas Nasional yang sedang terjadi di Indonesia karena di dalam kegiatan upacara terkandung atau terdapat point – point yang menjadi Identitas Nasional Indonesia, antara lain di dalam upacara ada sesi pengibaran bendera merah putih yang menjadi identitas Nasional sebagai bendera Negara Indonesia, ada pula sesi saat menyanyikan lagu Indonesia Raya secara bersama – sama yang di nyanyi oleh seluruh pasukan upacara yang menjadi Identitas Nasional sebagai lagu kebangsaan Indonesia, dan pembacaan teks pancasila yang di pimpin oleh Inspektur upacara yang di ikuti oleh seluruh pasukan upacara yang menjadi Identitas Nasional sebagai lambang Negara dan dasar falsafah neraga Indonesia.
Pada intinya menghargai dan membiasakan melakukan kegiatan yang berunsur Identitas Nasional Negara sendiri itu jauh lebih baik di banding mempulajari sebiasaan atau budaya yang di anut oleh Negara lain.
“ Seharusnya bukan orang lain yang membangunkan kita serta menyadarkan kita, tetapi kitalah sendiri yang harus bangun demi kemajuan bangsa tercinta.”
BAB III
PENUTUP

3.    Kesimpulan
Identitas Nasional adalah Suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa sebagai pembeda antara Negara satu dengan negaralain.
Identitas nasional yang menunjukkan jati diri Indonesia diantaranya adalah sebagai berikut:
Identitas Nasional Indonesia :
1.    Bahasa Nasional atau Bahasa Persatuan yaitu Bahasa Indonesia.
2.    Bendera negara yaitu Sang Merah Putih.
3.    Lagu Kebangsaan yaitu Indonesia Raya
4.    Lambang Negara yaitu Pancasila
5.    Semboyan Negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika
6.    Dasar Falsafah negara yaitu Pancasila
7.    Konstitusi (Hukum Dasar) negara yaitu UUD 1945
8.    Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
9.    Konsepsi Wawasan Nusantara
10. Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai Kebudayaan Nasional
Penerapan tentang identitas nasional harus tercermin pada pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan negara dari pada kepentingan pribadi atau kelompok. Dengan kata lain, identitas nasional menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap, dan bertindak dalam rangka menghadapi berbagai masalah menyangkut kehidupan bermayarakat, berbangsa dan bernegara.
Implementasi identitas nasional senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh. Impementasi identitas nasional dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yamg mencakup kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya,dan pertahanan keamanan harus tercemin dalam pola pikir, pola sikap, dan pola tindak senantiasa mengutamakan kepentingan bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia diatas kepentingan pribadi dan golongan.

DAFTAR PUSTAKA

M.S, H. Kaelan, 2010, PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN UNTUK PERGURUAN TINGGI, PARADIGMA, Yogyakarta.
Blog.ub.ac.id/makalah-pendidikan-kewarganegaraan-identitas-nasional.

kohn ,Prof.hans,1984, NASIONALISME arti dan sejarahnya, ERLANGGA, Jakarta









BAB I
PENDAHULUAN
A.    PENDAHULUAN
Sebagaimana kita ketahui bahwa setiap makhluk hidup didunia ini memerlukan identitas atau jatidiri. Selain berfungsi sebagai penjelas dari kepribadian seseorang terhadap orang lain, identitas atau jatidiri juga dapat diperlukan dalam berinteraksi. Sebab dalam setiap interaksi masing-masing pelaku mengambil suatu posisi dan berdasarkan posisi-posisi tersebut masing-masing pelaku menjalankan peranan-peranan mereka sesuai dengan struktur interaksi yang tengah berlangsung. Begitu juga dengan suatu negara yang masih memerlukan identitas atau jatidiri sebagai pengenalan dan penjelas kepribadian dari satu negara ke negara lain.
Identitas atau jatidiri dapat terlihat ketika sedang melakukan suatu interaksi. Interaksi yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan kelompok orang lainnya yang berupa tindakan sehingga dapat menandakan adanya hubungan antar pelaku. Olehkarena itu, seseorang dapat dikatakan mempunyai identitas atau jatidiri tertentu karena adanya pengakuan dari orang lain yang telah melakuakan interaksi dengannya. Begitupula dengan negara, dapat dikatakan suatu negara itu memiliki suatu identitas atau jatidiri negara karena adanya pengakuan oleh negara lain dalam interaksi yang telah berlangsung.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Bagaimana penegertian dari Identitas Nasional ?
2.      Apa saja unsur-unsur dari sebuah negara dan bagaimana sebuuah negara dapat terbentuk ?
3.      Apa pentingnya mengetahui Identitas Nasional ?
4.      Bagaimana Identitas Negara Indonesia ?



BAB II
PEMBAHASAN
A.   Pengertian Identitas Nasional
Sebelum menjelaskan pengertian identitas nasional, terlebih dahulu dijelaskan pengertian tentang identitas. Dari segi bahasa, kata identitas diambil dari bahasa inggris yaitu identity yang diartikan sebagai ciri-ciri, tanda-tanda atau jatidiri. Jika diindonesiakan maka menjadi identitas yang memiliki dua artian. Pertama, dapat diartikan sebagai suatu identitas yang menunjukkan ciri-ciri yang telah melekat pada seseorang atau suatu benda. Kedua, dapat diartikan sebagai identitas yang berupa surat, yang dapat menjelaskan tentang kepribadian seseorang dan riwayat hidup seseorang tersebut.
Menurut Parsudi Suparlan, identitas atau jatidiri dapat diartikan sebagai “pengenalan atau pengakuan terhadap seseorang yang termasuk dalam suatu golongan yang dilakukan berdasarkan atas serangkaian ciri-ciri yang merupakan suatu satuan bulat dan menyeluruh, serta menandainya sehingga ia dapat dimasukkan dalam golongan tersebut.”
Negara merupakan suatu alat (agency) dari masyarakat, yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antar manusia dan menertibkan gejala adanya kekuasaan dalam masyarakat. Selain itu, Negara juga dapat diartikan sebagai suatu organisasi dalam suatu wilayah dapat menjalankan kekuasaan yang dimilikinya terhadap kekuasaan lainnya yang ada diwilayah tersebut. Kekuasaan yang dimiliki suatu Negara tersebut tentunya dilandasi dengan sistem hukum dan melalui perantara pemerintah beserta jajarannya.
Olehkarena itu, identitas nasional dapat diartikan sebagai kepribadian nasional, yang diambil dari bahasa inggris yaitu national identity. Kepribadian nasional atau jatidiri nasional adalah jatidiri yang telah dimiliki suatu bangsa, yang juga diadopsi dari nilai-nilai budaya dan nilai-nilai agama yang telah diyakini bangsa tersebut tentang kebenarannya.[8][1]
Namun demikian, sampai saat ini proses pembentukan identitas nasional belum begitu saja dapat selesai begitu saja. Proses pembentukan identitas nasional merupakan sesuatu yang terus berkembang mengikuti perkembangan zaman.

B.   Pengertian dan Teori Terbentuknya Suatu Negara
1.      Pengertian Negara
Istilah Negara merupakan terjemahan dari beberapa kata asing; state (Inggris), saat (Belanda dan Jerman), atau etat (Perancis). Secara termonologi, Negara diartikan sebagai organisasi tertinggi diantara satu kelompok masyarakat yang memiliki cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam suatu kawasan, dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat.[9][2]
2.      Tujuan Negara
Sebagai sebuah organisasi dari kumpulan orang-orang yang mendiaminya, Negara harus memiliki tujuan yang disepakati bersama. Tujuan diadakannya sebuah negara bisa bermacam-macam, antara lain:
a.       Bertujuan untuk memperluas kekuasaan.
b.      Bertujuan menyelenggarakan ketertiban umum.
c.       Bertujuan untuk mencapai kesejahteraan umum.
Dalam pemikiran barat, sebuah negara memiliki tujuan sesuai dengan model Negara tersebut. Dalam konsep dan ajaran  Plato, tujuan didirikannya sebuah negara adalah untuk memajukankesusilaan manusia, sebagai perseorangan (individu) dan sebagai makhluk sosial berbeda dengan Plato, menurut ajaran dan konsep teokratis Thomas Aquinas dan Agustinus, tujuan negara adalah untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman dan tentram dengan taat kepada dan dibawah pimpinan Tuhan. pemimpin negara menjalankan kekuasaannya berdasarkan kekuasaan Tuhan yang diberikan kepadanya.
Dalam konteks Negara Indonesia, tujuan negara sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945, yaitu untuk memejukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dengan demikian Indonesia erupakan suatu negara yang bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, membentuk suatu masyarakat yang adil dan makmur.

3.      Unsur-unsur Negara
Suatu negara harus memiliki tiga unsur penting, yaitu rakyat, wilayah, dan pemerintah (unsur konstitutif). Tiga unsur tersebut perlu ditunjang unsur lainnya seperti adanya pengakuan dunia internasioanal (unsur deklaratif).
Unsur-unsur Negara:
a.       Rakyat
Merupakan sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh rasa persamaan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
b.      Wilayah
Secara umum, wilayah sebuah negara biasanya mencakup daratan, perairan (samudra, laut dan sungai), dan udara.
c.       Pemerintah
Merupakan alat kelengkapan negara yang bertugas memimpin organisasi Negara untuk mencapai tujuan bersama didirikannya sebuah negara.
d.      Pengakuan Negara lain
Unsur pengakuan oleh Negara lain hanya bersifat menerangkan tentang adanya Negara. Hal ini bersifat deklaratif, bukan konstitutif. Ada dua macam pengakuan oleh Negara lain, yakni: pengakuan de facto dan pengakuan de jure.
4.      Teori Tentang Terbentuknya Negara
Banyak dijumpai teori tentang terbentuknya sebuah negara. Diantara teori teori tersebut adalah:

a.       Teori kontrak sosial (social contract)
Teori kontrak sosial atau teori perjanjian masyarakat beranggapan bahwa negara dibentuk berdasarkan perjanian-perjanjian masyarakat dalam tradisi sosial masyarakat. Teori ini meletakkan negara untuk tidak berpotensi menjadi negara tirani, karena keberlangsugannya bersandar pada kontrak-kontrak sosial antara warga negara dengan lembaga negara. Penganut teori pemikiran ini antara lain Thomas Hobbes, John Locke, dan J.J Rousseau.
b.      Teori ketuhanan (teokrasi)
Teori ketuhanan dikenal dengan istilah doktri teokratis. Doktrin ini memiliki pandangan bahwa hak memerintah yang memiiliki para raja berasal dari Tuhan. mereka mendapat mandat dari Tuhan untuk bertahta sebagai penguasa. Para raja beranggapan bahwa mereka adalah wakil Tuhan di dunia yang mempertanggung jawabkan keluasaannya hanya kepada Tuhan, bukan manusia.
c.       Teori kekuatan
Secara sederhana teori ini dapat diartikan bahwa negara terbentuk karena adanya dominasi negara kuat melalui penjajahan. Menurut teori ini, kekuatan menjadi pembenaran (raison d’etre) dari terbentuknya sebuah negara. Melalui penaklukan dan pendudukan oleh suatu kelompok atas kelompok tertentu, dimulailah proses pembentukan  sebuah negara. Dengan kata lain, terbentuknya sebuah negara karena pertarungan, dimana sang pemenang berhak membentuk sebuah negara.[10][3]


C.   Pentingnya Mengetahui Identitas Nasional.
Sebagaimana diketahui bahwa identitas nasional adalah jatidiri yang dimiliki oleh warga Negara atau suku bangsa dari suatu Negara. Proses pembentukan identitas nasional umumnya membutuhkan waktu dan perjuangan  panjang diantara warga atau bangsa yang bersangkutan. Hal ini disebabkan karena identitas nasional merupakan hasil kesepakatan dari bangsa masyarakat itu sendiri. Dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara, Sangatlah penting bagi suatu Negara untuk memiliki identitas nasional. Identitas nasional merupakan jati diri bangsa yang bersifat khas dan menjadi pandangan hidup dalam mencapai cita-cita dan tujuan hidup bersama.
Pada era globalisasi ini eksistensi bangsa-bangsa di dunia sedang dihadapkan oleh tantangan yang sangat kuat dari kekuatan internasional baik di bidang ekonomi, sosial, budaya dan politik. Apabila bangsa tersebut tidak mempunyai atau tidak mampu mempertahankan identitas nasional yang menjadi kepribadiannya, maka bangsa tersebut akan mudah goyah dan terombang ambing oleh tantangan zaman. Bangsa yang tidak mampu mempertahankan identitas nasional akan menjadi kacau, bimbang dan kesulitandalam mencapai cita-cita dan tujuan hidup bersama. Kondisi suatu bangsa yang sedemikian rupa sudah tentu merupakan hal yang mudah bagi bangsa lain yang lebih kuat untuk menguasai bahkan untuk menghancurkan bangsa yang lemah tersebut. Oleh karena itu identitas nasional sangat mutlak diperlukan supaya suatu bangsa dapat mempertahankan eksistensi diri dan mencapai hal hal yang menjadi cita cita dan tujuan hidup bersama

D.   Identitas Negara Indonesia
Salah satu identitas yang telah melekat pada Negara Indonesia adalah keBinneka Tunggal Ika. Ungkapan Binneka Tunggal Ika dalam lambang nasional terletak pada simbol burung garuda dengan lima simbol yang mewakili sila-sila dalam dasar Negara Pancasila. 
            Beberapa bentuk identitas nasional Indonesia, adalah sebagai berikut:


1.      Bahasa nasional atau bahasa persatuan yaitu bahasa Indonesia.
Bahasa Indonesia berawal dari bahasa melayu yang dibgunakan sebagai bahasa pergaulan yang kemudian diangkat sebagai bahasa nasional pada tanggal 28 oktober 1928.
2.      Bendera Negara yaitu sang merah putih
Warna merah berarti berani dan putih berarti suci. Bendera merah petih pertama kali dikibarkan pada tanggal 17 agustus 1945, namun telah ditunjukkan pada peristiwa sumpah pemuda.
3.      Lagu kebangsaan Indonesia yaitu Indonesia raya
Lagu Indonesia sebagai lagu kebangsaan pertama kali dinyanyikan pada tanggal 28 oktober 1928.
4.      Lambang Negara yaitu garuda pancasila
Garuda adalah burung khas Indonesia yang dijadikan sebagai lambang Negara.
5.      Semboyan Negara yaitu bhineka tunggal ika
Artinya berbeda-beda tetapi tetap satu jua. Menunjukkan Indonesia adalah bangsa yang heterogen namun tetap berkeinginan untuk menjadi bangsa yang satu, yakni Indonesia.
6.      Dasar falsafah Negara yaitu pancasila
Berisi lima sila yang dijadikan sebagai dasar falsafat  dan ideology dari Negara Indonesia. Selain itu pancasila berkeedudukan sebagai dasar Negara dan ideology nasional.
7.      Hukum dasar Negara yaitu UUD 1945
Merupakan hukum dasar tertinggi dalam tata urutan perundang-undangan dan dijadikan sebagai pedoman penyelenggaraan Negara.
8.      Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat.
Bentuk Negara kita adalah kesatuan, bentuk pemerintahan adalah republik dan sistem politik yang digunakan adalah system demokrasi.
9.      Konsepsi wawasan nusantara
Sebagai cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya  yang serba beragam dan memiliki nilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa, serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan  kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
10.  Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai kebudayaan nasional.
Sebagai Negara kesatuan Indonesia terdiri dari banyak suku bangsa, sehingga Indonesia memiliki kebudayaan daerah yang sangat kompleks.

E.     KESIMPULAN

         Identitas nasional adalah jatidiri yang telah dimiliki suatu bangsa, yang juga diadopsi dari nilai-nilai budaya dan nilai-nilai agama yang telah diyakini bangsa tersebut tentang kebenarannya.
         Negara diartikan sebagai organisasi tertinggi diantara satu kelompok masyarakat yang memiliki cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam suatu kawasan, dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat.
         Teori terbentuknya Negara
o   Teori kontrak sosial (social contract)
o   Teori ketuhanan (teokrasi)
o   Teori kekuatan
         Pentingnya mengetahui dentitas nasional
Identitas nasional sangat mutlak diperlukan supaya suatu bangsa dapat mempertahankan eksistensi diri dan mencapai hal hal yang menjadi cita cita dan tujuan hidup bersama.
         Identitas nasional Indonesia
o   Bahasa nasional atau bahasa persatuan yaitu bahasa Indonesia.
o   Bendera Negara yaitu sang merah putih
o   Lagu kebangsaan Indonesia yaitu Indonesia raya
o   Lambang Negara yaitu garuda pancasila.
o   Semboyan Negara yaitu bhineka tunggal ika.
o   Dasar falsafah Negara yaitu pancasila
o   Hukum dasar Negara yaitu UUD 1945
o   Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat.
o   Konsepsi wawasan nusantara
o   Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai kebudayaan nasional.




















[1][1] Prof.hans kohn, NASIONALISME arti dan sejarahnya,(Jakarta:ERLANGGA,1984),H.11
[2][2] Prof.hans kohn, NASIONALISME arti dan sejarahnya,(Jakarta:ERLANGGA,1984),H.12
[3][3] Prof.Dr.H.kaelan,M.S,PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN,(Yogyakarta:PARADIGMA,2010),h.43
[4][4] Prof.Dr.H.kaelan,M.S,PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN,(Yogyakarta:PARADIGMA,2010),h.53
[5][5] Prof.Dr.H.kaelan,M.S,PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN,(Yogyakarta:PARADIGMA,2010),h.87
[6][6] Prof.Dr.H.kaelan,M.S,PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN,(Yogyakarta:PARADIGMA,2010),h.49
[7][7] Blog.ub.ac.id/makalah-pendidikan-kewarganegaraan-identitas-nasional
[8][1] Ubaidilah A dan Abdul Rozak, Pancasila, Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani. (Jakarta: ICCE, 2012). Hal. 51
[9][2] A.Ubaedillah, Abdul Rozak, Pancasila.Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani.(Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2012). Hal. 120
[10][3] A.Ubaedillah, Abdul Rozak, Pancasila.Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani.(Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2012). Hal.122

Tidak ada komentar:

Posting Komentar