MAKALAH
FIQH MUAMALAH “SYIRKAH”
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang
Maha Esa, sebagai pencipta atas segala kehidupan yang senantiasa memberikan
rahmat sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah ini.
Dalam kesempatan ini, kami(kelompok 8)
juga ingin mengucapkan terima kasih dengan hati yang tulus kepada seluruh
teman-teman yang telah membantu dalam penyelesaian makalah ini semoga Tuhan
senantiasa membalas dengan kebaikan yang berlipat ganda. Aminn...
Kami menyadari
bahwa penyusunan makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kami
mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun dari semua
saudara/saudari guna perbaikan di masa yang akan datang. Harapan kami semoga
makalah ini dapat bermanfaat bagi semua saudara/saudari.
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR……………………………………………………………………1
DAFTAR
ISI……………………………………………………………………………..2
BAB I : PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG……………………………………………………..3
B. TUJUAN……………………………………………………………………3
BAB II : ISI / PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN SYIRKAH........................................…………………….4
B. MACAM-MACAM
SYIRKAH..................………………………………4
1. Muzara’ah
2. Musaqah
3. Mudharabah
4. Syirkat ‘inan
5. Syirkat
Mufawadhah
6. Serikat Usaha
atau Syirkah Abdan
7. Serikat Wibawa
atau Syirkah Wujuh
BAB III : PENUTUP
A. KESIMPULAN……………………………………………………………8
B. KRITIK DAN
SARAN……………………………………………………8
DAFTAR PUSTAKA……………………………………………………………………9
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Syirkah merupakan suatu akad dalam bentuk
kerja sama, baik dalam bidang modal atau jasa antara sesama pemilik modal dan
jasa tersebut. Salah satu kerja sama antara pemilik modal dan seseorang adalah
bagi hasil, yang dilandasi oleh rasa tolong menolong. Sebab ada orang yang
mempunyai modal, tetapi tidak mempunyai keahlian dalam menjalankan roda
perusahaan.
Sistem ini telah ada sejak zaman sebelum Islam, dan sistem
ini kemudian dibenarkan oleh Islam karena mengandung nilai-nilai positif
dan telah dikerjakan oleh Nabi saw (sebelum diangkat menjadi Rasul)
dengan mengambil modal dari Khadijah, sewaktu berniaga ke Syam (Syiria).
Dengan demikian, dalam makalah
ini akan dibahas tentang pengertian Syirkah dan macam-macam syirkah.
B. TUJUAN
Pada makalah ini, akan kami coba
sajikan pengertian Syirkah dan
bentuk-bentuk Syirkah menurut islam, agar kita dapat menilai bagaimana
kedudukan badan hukum usaha yang ada selama ini. Berdasarkan alasannya maka tanggung jawab kita bersama
sebagai kaum muslim untuk selalu mengkaji dan mengetahui hukum-hukum suatu
perkara dalam sudut pandang islam. Termasuk dalam hal “Usaha Bersama
(syirkah)”, agar kita dapat mengetahui secara jelas hukum dari permasalahan
ini.
Pengkajian ini juga penting untuk melihat sejauh mana
peranan Syariat Islam dalam menjawab perkembangan zaman khususnya perkembangan
transaksi bisnis.
BAB II
ISI /
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN SYIRKAH
1. Pengertian
Kata syirkah dalam bahasa Arab
berasal dari kata syarika (fi’il mâdhi), yasyraku (fi’il
mudhâri’), dan mashdar (kata dasar)nya, boleh dibaca dengan salah
satunya, yaitu: syirkatan / syarikatan /syarakatan; yang
artinya persekutuan atau perserikatan. Menurut istilah para ulama fikih, syirkah
adalah suatu akad kerja sama antara dua orang atau lebih untuk suatu usaha
tertentu di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (atau amal)
dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan kerugian akan ditanggung bersama sesuai
dengan kesepakatan.
Kerjasama yang dimaksud disini adalah
kerjasama dalam berusaha untuk mendapatkan keuntungan. Kerja sama bukan untuk
mendapatkan keuntungan seperti dalam yayasan sosial, tidak dibicarakan dalam
bahasan ini. Secara
umum kerjasama adalah sesuatu bentuk tolong menolong yang disuruh dalam agama
selama kerjasama itu tidak dalam bentuk dosa dan permusuhan sebagaimana
dinyatakan dalam al-Qur’an surat al-Maidah ayat 2 :
Artinya : “Saling
bertolong-tolonganlah kamu dalam berbuat baik dan taqwa
dan janganlah kamub
bertolong-tolongan dalam berbuat dosa dan
permusuhan”.
B.
MACAM-MACAM
SYIRKAH
Kerjasama dapat berlaku dalam usaha
pertanian dan dapat pula usaha perdagangan dan industri.
1.
Muzara’ah
Adalah
kerjasama antara pemilik lahan pertanian dengan pekerja tani. Dalam kerjasama
ini pemilik lahannya berikut bibit yang diperlukan kepada pekerja tani untuk
diusahakan sedangkan hasil yang diperoleh daripadanya dibagi sesuai dengan
kesepakatan bersama. Bila dalam kerjasama ini bibit disediakan oleh pekerja,
maka secara khusus kerjasama ini disebut dengan mukhabarah. Kerjasama dalam bentuk muzara’ah menurut kebanyakan
ulama hukumnya adalah boleh. Adapun tujuan dan hikmah hukum boleh dalam
kerjasama ini adalah tolong menolong dan memberikan kemudahan dalam pergaulan
hidup. Unsur yang terdapat dalam kerjasama muzara’ah ini adalah pemilik lahan,
pekerja pertanian, dan objek kerjasama ini adalah lahan dan hasil yang
diperoleh sebagai keuntungan.
Adapun syarat-syarat
yang harus dipenuhi dalam kerjasama muzara’ah ini adalah sebagai berikut :
a. Syarat kedua
belah pihak
- Dewasa
- Berakal
- Serta berbuat
dengan kehendak sendiri tanpa paksaan dari manapun.
b. Syarat lahan pertanian
- Sudah dapat
diolah untuk keperluan pertanian
- Jelas bentuk
dan ukurannya
- Milik sempurna
dari pemiliknya serta dapat diserahkan pada waktu akad berlangsung.
c. Syarat hasil (
keuntungan)
- Jelas pembagiannya
menurut kesepakatan,
- Bentuk hasil
pertanian dalam ukuran angka persentase,
2.
Musaqah
Secara
sederhana musaqah diartikan dengan kerjasama dalam perawatan tanaman dengan
imbalan bagian dari hasil yang diperoleh dari tanaman tersebut. Yang dimaksud
dengan tanaman dalam muamalah ini adalah tanaman tua atau tanaman keras yang
berbuah untuk mengharapkan buahnya seperti kelapa dan sawit, atau yang bergetah
untuk mengharapkan getahnya, bukan tanaman tua untuk mengharapkan kayunya. Perawatan
disini mencakup mengairi(inilah arti yang sebenarnya dengan musaqah),
menyiangi, merawat dan usaha lain yang berkenaan dengan buahnya. Hukum dari
musaqah ini adalah boleh atau mubah.
Tujuan dari
kerjasama dalam bentuk ini adalah tolong menolong dan memudahkan dalam
pergaulan hidup,saling menguntungkan dan tidak ada pihak yang dirugikan.
Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi
dalam kerjasama musaqah ini adalah
sebagai berikut :
a.
Syarat kedua
belah pihak
- Dewasa
- Berakal
-
Serta berbuat
dengan kehendak sendiri tanpa paksaan dari manapun.
b.
Syarat objek
-
Pohon-pohon
atau tanaman keras mestilah jelas wujudnya dan diketauhi kedua belah pihak,
-
Dapat
dikerjakan,
-
Menghasilkan namun
belum dapat dipanen sehingga memerlukan perawatan
c. Syarat hasil
(keuntungan)
- Bagian dari
hasil pepohonan yang dirawat tersebut secara ukuran persentase.
3.
Mudharabah
Mudharabah arti asalnya berjalan diatas
bumi untuk berniaga, atau yang disebut juga qiradh yang arti asalnya saling
mengutang. Mudharabah adalah kerjasama dua pihak yang satu diantaranya
menyerahkan uang kepada pihak lain untuk diperdagangkan, sedangkan
keuntungannya dibagi diantara keduanya menurut kesepakatan. Hukum mudharabah
ini adalah boleh. Tujuan kerjasama mudharabah ini adalah memberikan kemudahan
bagi pergaulan manusia dalam kehidupan dan keuntungan timbal balik tanpa ada
pihak yang dirugikan.
Dalam kerjasama
mudharabah terdapat tiga unsur yang setiap unsur tersebut harus memenuhi syarat
untuk sahnya suatu akad mudharabah adalah sebagai berikut :
a.
Pemilik modal yang disebut rabbul mal dan pengusaha disebut juga
yang menjalankan mudharabah atau mudharib sebagai pihak yang melakukan
kerjasama. Keduanya harus telah memenuhi persyaratan untuk melangsungkan
perjanjian, yaitu telah dewasa, berakal,
tidak ada paksaan , sedangkan pengusaha cakap dan mampu bekerja sesuai dengan
bidangnya.
b.
Yang merupakan objek kerjasama yaitu modal.
Syaratnya harus dalam bentuk uang atau
barang yang ditaksir dengan uang,jelas jumlahnya, milik sempurna dari pemilik
modal dan dapat diserahkan pada waktu berlangsung akad.
c.
Keuntungan atau laba. Keuntungan dibagi
sesuai dengan yang disepakati bersama.
4.
Syirkat ‘inan
Syirkat ‘inan diartikan dengan kerjasama
dalam modal dan usaha. Syirkat ‘inan merupakan salah satu bentuk dari syirkat
‘uqud yang dibentuk dalam suatu akad atau perjanjian. Hukum syirkat ‘inan ini
adalah boleh atau mubah. Tujuan syerikat ini adalah memberikan kemudahan dan
kelonggaran kepada umat dalam kehidupan ekonomi mereka dengan cara mendapatkan
keuntungan bersama tanpa merugikan suatu pihak. Dasar hukum syirkat ‘inan terdapat dalam al-Qur’an surat
Shad ayat 24 :
Artinya : “Dan sesungguhnya kebanyakan dari
orang-orang bersyerikat itu sebagian mereka berbuat zalim terhadap sebagian,
kecuali orang yang beriman dan beramal saleh dan amat sedikitlah mereka ini”.
5.
Syirkah
mufawadhah
Syirkah
mufawadhah adalah kerjasama dalam modal dan usaha. Dari segi ini bentuk syirkah
mufawadhah ini menyerupai syirkah ‘inan, namun dalam bentuk kerjasama ini
diisyaratkan sama dalam modal dan sama pula dalam berusaha.
6.
Serikat usaha atau syirkah abdan
Adalah bersepakatnya dua orang atau
lebih menerima dan melaksanakan suatu pekerjaan, yang hasil dari pekerjaan itu dibagi bersama
diantara anggota serikat, sesuai dengan kesepakatan bersama.
7.
Serikat wibawa
atau syirkah wujuh
Wujuh artinya
wibawa dan kepercayaan. Serikat wibawa yaitu dua orang atau lebih dari
orang-orang yang disegani oleh masyarakat dan mendapat kepercayaan dari para
pedagang, namun tidak memiliki modal usaha, sama-sama memperoleh barang
dagangan dari pemilik barang untuk diperdagangkan. Hukum Serikat wibawa atau
syirkah wujuh adalah boleh.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Jadi
berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pengertian syirkah
adalah suatu akad kerja sama antara dua orang atau lebih untuk suatu usaha
tertentu di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (atau amal)
dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan kerugian akan ditanggung bersama sesuai
dengan kesepakatan. Macam-macam syirkah Muzara’ah, Musaqah, Mudharabah, Syirkat
‘inan, Syirkah mufawadhah, Serikat usaha atau syirkah abdan, Serikat wibawa atau syirkah wujuh.
B. KRITIK DAN SARAN
Demikian yang dapat kami paparkan
mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih
banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan
kurangnya rujukan atau referensi yang
ada hubungannya dengan judul makalah ini.
Penulis banyak berharap para pembaca memberikan kritik dan saran yang membangun
kepada penulis demi sempurnanya makalah ini
dan penulisan makalah di kesempatan–kesempatan berikutnya.
Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada
khususnya juga para pembaca pada umumnya.
DAFTAR PUSTAKA
Prof. Dr. Amir Syarifuddin,
garis-garis besar fiqh , jakarta: kencana, 2003
Tidak ada komentar:
Posting Komentar