BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang masalah
Agama Islam bertugas mendidik dhahir
manusia, mensucikan jiwa manusia, dan membebaskan diri manusia dari hawa nafsu.
Dengan ibadah yang tulus ikhlas dan aqidah yang murni sesuai kehendak Allah,
insya Allah kita akan menjadi orang yang beruntung.Ibadah dalam agama Islam
banyak macamnya. Haji adalah salah satunya, yang merupakan rukun iman yang
kelima. Ibadah haji adalah ibadah yang baik karena tidak hanya menahan hawa
nafsu dan menggunakan tenaga dalam mengerjakannya, namun juga semangat dan
harta.
Dalam mengerjakan haji, kita menempuh
jarak yang demikian jauh untuk mencapai Baitullah, dengan segala kesukaran dan
kesulitan dalam perjalanan, berpisah dengan sanak keluarga dengan satu tujuan
untuk mencapai kepuasan batin dan kenikmatan rohani.
Untuk memperdalam pengetahuan kita, penulis mencoba memberi penjelasan secara singkat mengenai pengertisn haji dan umrah, tujuan yang ingin kita capai dalam haji dan umrah, dasar hukum perintah haji dan umrah, syarat, rukun dan wajib haji dan umrah serta hal-hal yang dapat membatalkan haji dan umrah.
Untuk memperdalam pengetahuan kita, penulis mencoba memberi penjelasan secara singkat mengenai pengertisn haji dan umrah, tujuan yang ingin kita capai dalam haji dan umrah, dasar hukum perintah haji dan umrah, syarat, rukun dan wajib haji dan umrah serta hal-hal yang dapat membatalkan haji dan umrah.
B. Rumusan Masalah
1.
Jelaskan Pengertian ,dasar hukum,tujuan
dan hikmah haji?
2.
Apa-apa saja rukun, syarat, wajib
dan sunah haji dan umrah?
3.
Apa perbedaan haji dan umrah?
4.
Bagaimana tata cara pelaksanaan
C.
Tujuan
1.
Menjelaskan pengertian ,dasar hukum,tujuan dan hikmah haji
2.
Menjelaskan apa-apa saja rukun,
syarat, wajib dan sunah haji dan umrah
3.
Menjelaskan apa perbedaan haji dan
umrah
4.
Menjelaskan bagaimana tata cara
pelaksanaan
BAB II
PEMBAHASAN
IBADAH HAJI DAN UMRAH
A.
Ibadah Haji,
Dasar Hukum DAN TUJUAN HAJI
1.
Pengertian
ibadah haji
Haji menurut bahasa artinya menyengeja atau menuju, sedangkan
menurut istilah haji adalah sengaja mengunjungi ka’bah di mekah untuk
melaksanakan ibadah kepada Allah SWT pada waktudan dengan cara tertentu.
Perintah wajib menunaikan ibadah haji tertera di dalam Al-quran
Surah Ali-imran ayat 97 yang berbunyi:
فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ (٩٧)
Yang artinya
“Di situ ada tanda-tanda keterangan yang nyata (yang menunjukkan
kemuliaannya diantaranya ialah) Maqam Nabi Ibrahim. Dan sesiapa yang masuk ke
dalamnya, aman tenteramlah dia. Dan Allah mewajibkan manusia mengerjakan ibadat
Haji dengan mengunjungi Baitullah, iaitu sesiapa yang mampu sampai
kepadanya.Dan sesiapa yang kufur (ingkarkan kewajipan ibadat Haji itu), maka
sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak berhajatkan sesuatu pun) dari sekalian
makhluk”.
2.
Hukum
melaksanakan ibadah haji
Ibadah haji wajib dilaksanakan demikian pula umrah, sekali
seumur hidup atas setiap muslim, baligh, berakal sehat, merdeka lagi mampu.
Allah SWT berfirman yang artinya:
"Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun
untuk (tempat beribadah) manusia, ialah Baitullah yang di Bakkah
(Mekkah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusia. Padanya
terdapat tanda-tanda yang nyata, (diantaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa
memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu
(bagi) orang yang sanggung mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa
mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak
memerlukan sesuatu) dari semesta alam. " (QS.
Ali'Imran; 96-97).
Hukum
melaksanakan haji adalah wajib, namun demikian dalam keadaan tertentu hukum
melaksanakan ibadah haji bisa menjadi sunnah , makruh bahkan haram.
a.
Hukumnya wajib , untuk pertama kali
dan telah mampu untuk menjalankannya, apabila bernazar untuk haji maka wajib
melaksanakannya.
b.
Hukumnya sunnah, apabila dapat
mengerjakan haji untuk kedua kali dan seterusnya.
c.
Hukumnya makruh, apabila sudah
pernah pergi haji sementara masyarakat yang hidup di sekelilinngnya serba
kekurangan dan butuh- bantuan untuk kelangsungan hidupnya jika ia berangkat
haji lagi maka hukumnya makkruh.
d.
Hukumnya haram, apabila ia pergi
haji dengan maksud membuat kerusakann di negri Mekkah.
3. Tujuan Haji Dan Umrah
Al-baqarah 189
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ ۖ قُلْ هِيَ
مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ ۗ وَلَيْسَ الْبِرُّ بِأَنْ تَأْتُوا الْبُيُوتَ
مِنْ ظُهُورِهَا وَلَٰكِنَّ الْبِرَّ مَنِ اتَّقَىٰ ۗ وَأْتُوا الْبُيُوتَ مِنْ
أَبْوَابِهَا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
″Mereka bertanya kepadamu
tentang bulan sabit. Katakanlah: "Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu
bagi manusia dan (bagi ibadat) haji; dan bukanlah kebajikan memasuki
rumah-rumah dari belakangnya, akan tetapi kebajikan itu ialah kebajikan orang
yang bertakwa. dan masuklah ke rumah-rumah itu dari pintu-pintunya; dan
bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung″. (Al-baqarah
: 189)
فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ ۖ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
"Padanya terdapat
tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim barangsiapa memasukinya
(Baitullah itu) menjadi amanlah Dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia
terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke
Baitullah. barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah
Maha Kaya (Tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam". (Al-imran : 97)
4.
Hikmah
Melaksanakan Haji
a. Setiap perbuatan dalam ibadah haji sebenarnya
mengandung rahasia, contoh seperti ihrom sebagai upacara pertama maksudnya
adalah bahwa manusia harus melepaskan diri dari hawa nafsu dan hanya mengahadap
diri kepada Allah Yang Maha Agung.
b. Memperteguh iman dan takwa kepada allah SWT
karena dalam ibadah tersebut diliputi dengan penuh kekhusyu’an
c.
Ibadah
haji menambahkan jiwa tauhid yang tinggi
d. Ibadah haji adalah sebagai tindak lanjut dalam
pembentukan sikap mental dan akhlak yang mulia.
e.
Ibadah
haji adalah merupakan pernyataan umat islam seluruh dunia menjadi umat yang
satu karena mempunyai persamaan atau satu akidah.
f.
Ibadah
haji merupakan muktamar akbar umat islam sedunia, yang peserta-pesertanya
berdatangan dari seluruh penjuru dunia dan Ka’bahlah yang menjadi symbol
kesatuan dan persatuan.
g.
Memperkuat
fisik dan mental, kerena ibadah haji maupun umrah merupakan ibadah yang berat
memerlukan persiapan fisik yang kuat, biaya besar dan memerlukan kesabaran
serta ketabahan dalam menghadapi segala godaan dan rintangan.
h. Menumbuhkan semangat berkorban, karena ibadah
haji maupun umrah, banyak meminta pengorbanan baik harta, benda, jiwa besar dan
pemurah, tenaga serta waktu untuk melakukannya.
i.
Dengan
melaksanakan ibadah haji bisa dimanfaatkan untuk membina persatuan dan kesatuan
umat Islam sedunia.
B.
RUKUN, SYARAT,
WAJIB DAN SUNAH HAJI DN UMRAH
1.
Rukun-rukun Ibadah Haji
dan Umrah
Rukun haji dan umrah
merupakan ketentuan-ketentuan/perbuatan-perbuatan yang wajib dikerjakan dalam
ibadah haji apabila ditinggalkan, meskipun hanya salah satunya, ibadah haji
atau umrahnya itu tidak sah. Adapun rukun-rukun haji dan umrah itu adalah
sebagai berikut :
a.
Ihram
Melaksanakan ihram
disertai dengan niat ibadah haji dengan memakai pakaian ihram.Pakaian ihram
untuk pria terdiri dari dua helai kain putih yang tak terjahit dan tidak
bersambung semacam sarung. Dipakai satu helai untuk selendang panjang serta
satu helai lainnya untuk kain panjang yang dililitkan sebagai penutup aurat.
Sedangkan pakaian ihram untuk kaum wanita adalah berpakaian yang menutup aurat
seperti halnya pakaian biasa (pakaian berjahit) dengan muka dan telapak tangan
tetap terbuka.
b.
Wukuf di Padang Arafah
Yakni menetap di Arafah,
setelah condongnya matahari (ke arah Barat) jatuh pada hari ke-9 bulan
dzulhijjah sampai terbit fajar pada hari penyembelihan kurban yakni tanggal 10
dzulhijjah.
c.
Thawaf
Yang dimaksud dengan
Thawaf adalah mengelilingi ka’bah sebayak tujuh kali, dimulai dari tempat hajar
aswad (batu hitam) tepat pada garis lantai yang berwarna coklat, dengan posisi
ka’bah berada di sebelah kiri dirinya (kebalikan arah jarum jam).
(kumpulanmakalahpai haji)
Macam-macam Thawaf
1.
Thawaf Qudum : yakni
thawaf yang dilaksanakan saat baru tiba di Masjidil Haram dari negerinya.
2.
Thawaf Tamattu’ : yakni
thawaf yang dikerjakan untuk mencari keutamaan (thawaf sunnah)
3.
Thawaf Wada’ : yakni
thawaf yang dilaksanakan ketika akan meninggalkan Makkah menuju tempat
tinggalnya.
4.
Thawaf Ifadhah (thawaf
rukun) : yakni thawaf yang dikerjakan setelah kembali dari wukuf di Arafah.
Thawaf Ifadhah merupakan salah satu rukun dalam ibadah haji.
d.
Sa’i antara Shafa dan
Marwah
Sai adalah lari-lari kecil
sebayak tujuh kali dimulai dari bukit Shafa dan berakhir di bukit Marwah yang
jaraknya sekitar 400 meter.Sai dilakukan untuk melestarikan pengalaman Hajar,
ibunda nabi Ismail yang mondar-mandir saat ia mencari air untuk dirinya dan
putranya, karena usaha dan tawakalnya kepada Allah, akhirnya Allah memberinya
nikmat berupa mengalirnya mata air zam-zam.
Dalam sa’i harus
diperhatikan ketentuan-ketentuan berikut :
1)
Sa’i mesti dilakukan
setelah melakukan thawaf, sebagaimnana yang dicontohkan Nabi.
2)
Tartib, dimulai dari
shafa. Jabir meriwayatkan bahwa Nabi bersabda, ‟Kita mulai dari tempat
yang Allah memulai dengan-Nya, dan beliau memulai dari shafa hingga selesai
dari sa’inya di Marwah.”
3)
Sa’i mesti dilakukan tujuh
kali dengan ketentuan bahwa perjalanan dari shafa ke Marwah dihitung satu kali,
dan berikutnya dari Marwah ke shafa pun demikian. (Materi Pendidikan Agama
Islam, 2001 : 105)
e.
Tahallul
Tahallul adalah menghalalkan pada dirinya apa yang sebelumnya diharamkan
bagi dirinya karena sedang ihram. Tahallul ditandai dengan memotong rambut
kepala beberapa helai atau mencukurnya sampai habis (lebih afdol)
f.
Tertib Berurutan
Sedangkan Rukun dalam umrah sama dengan haji yang membedakan adalah dalam
umrah tidak terdapat wukuf.
2.
Syarat-Syarat Melakukan
Haji
Adapun syarat-syarat wajib melakukan ibadah haji dan
umrah adalah :
1)
Islam
Beragama Islam merupakan syarat mutlak bagi orang yang akan melaksanakan
ibadah haji dan umrah. Karena itu orang-orang kafir tidak mempunyai kewajiban
haji dan umrah. Demikian pula orang yang murtad.
2)
Baligh
Anak kecil tidak wajib haji dan umrah. Sebagaimana dikatakan oleh nabi
Muhammad SAW “Kalam dibebaskan dari mencatat atas anak kecil sampai ia menjadi
baligh, orang tidur sampai ia bangun, dan orang yang gila sampai ia sembuh”.
3)
Berakal
Orang yang tidak berakal, seperti orang gila, orang tolol juga tidak wajib
haji.
4)
Merdeka
5)
Budak tidak wajib
melakukan ibadah haji karena ia bertugas melakukan kewajiban yang dibebankan
oleh tuannya. Padahal menunaikan ibadah haji memerlukan waktu. Disamping itu
budak itu termasuk orang yang tidak mampu dari segi biaya, waktu dan lain-lain.
6)
Mampu (Istitha’ah) :
Kemampuan yang dimaksud adalah kemampuan dalam hal kendaraan, bekal,
pengongkosan, dan keamanan di dalam perjalanan.
3.
Wajib Haji dan Umrah
Wajib haji
Wajib haji dan umrah
adalah ketentuan-ketentuan yang wajib dikerjakan dalam ibadah haji dan umrah
tetapi jika tidak dikerjakan haji dan umrah tetap sah namun harus mambayar dam
atau denda.
Adapun Wajib-wajib haji adalah
a.
Ihram dari
miqat
Dalam melaksanakan ihram
ada ketentuan kapan pakaian ihram itu dikenakan dan dari tempat manakah ihram
itu harus dimulai. Persoalan yang membicarakan tentang kapan dan dimana ihram
tersebut dikenakan disebut miqat atau batas yaitu batas-batas peribadatan bagi
ibadah haji dan atau umrah.
b.
Melempar Jumrah
Wajib haji yang ketiga adalah
melempar jumrah “Aqabah”, yang dilaksanakan pada tanggal 10 Dzulhijjah, sesudah
bermalam di Mudzalifah. Jumrah sendiri artinya bata kecil atau kerikil, yaitu
kerikil yang dipergunakan untuk melempar tugu yang ada di daerah Mina. Tugu
yang ada di Mina itu ada tiga buah, yang dikenal dengan nama jamratul’Aqabah,
Al-Wustha, dan ash-Shughra (yang kecil). Ketiga tugu ini menandai tepat
berdirinya ‘Ifrit (iblis) ketika menggoda nabi Ibrahim sewaktu akan
melaksanakan perintah menyembeliih putra tersayangnya Ismail a.s. di
jabal-qurban semata-mata karena mentaati perintah Allah SWT.
Di antara ketiga tugu tersebut maka tugu jumratul ‘Aqabah atau sering juga
disebut sebagai jumratul-kubra adalah tugu yang terbesar dan terpenting yang
wajib untuk dilempari dengan tujuh buah kerikil pada tanggal 10 Dzulhijjah.
c.
Mabit di Mudzalifah
Wajib haji yang kedua adalah bermalam (mabit) di mudzalifah pada malam
tanggal 10 Dzulhijjah, sesudah menjalankan wuquf di Arafah.
d.
Mabid di Mina
Wajib haji keempat adalah bermalam (mabid) di mina pada hari Tasyrik, yaitu
pada tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah.
e.
Thawaf Wada’
Thawaf Wada’ yakni thawaf yang dilaksanakan ketika akan meninggalkan Makkah
menuju tempat tinggalnya. (Bimbingan Manasik Ziarah dan Perjalanan
Haji, 1989 : 44-47)
wajib umrah adalah sebagai berikut:
1.
Ihram dari tempat yang
telah ditentukan (miqat makani). Sedang miqat zamaninya tidak ditentukan karena
ibadah umrah dapat dikerjakan sepanjang tahun.
2. umrah atau haji.
4.
Sunat Haji
- Ifrad, yaitu mendahulukan urusan haji terlebih dahulu baru mengerjakan atas ‘umrah.
- Membaca Talbiyah yaitu :“Labbaika Allahumma Labbaik Laa Syarikalaka Labbaika Innalhamda Wanni’mata Laka Walmulka Laa Syarika Laka”.
- Tawaf Qudum, yatiu tawaaf yuang dilakukan ketika permulaan datang di tanah ihram, dikerjakan sebelum wukuf di ‘Arafah.
- Shalat sunat ihram 2 raka’at sesudah selesai wukuf, utamanya dikerjakan dibelakang makam nabi Ibrahim.
- bermalam di Mina pada tanggal 10 Dzulhijjah
- thawaf wada’, yakni tawaf yang dikerjakan setelah selesai ibadah haji untuk memberi selamat tinggal bagi mereka yang keluar Mekkah.
- berpakaian ihram dan serba putih.
- berhenti di Mesjid Haram pada tanggal 10 Dzulhijjah
C.
PERBEDAAN HAJI
DAN UMRAH
a.
Haji dilaksanakan pada bulan-bulan
tertentu, yaitu syawal, zulkaidah dan zulhijjah.Sedangkan umrah waktunya tidak
di tentukan boleh di laksanakan sewaktu-waktu.
b.
Dalam ibadah haji ada perintah hukum
di padang Arafah sedangkan dalam ibadah umrah tidak ada rukun wukuf di padang
Arafah.
c.
Dalam ibadah haji ada dua kali
tahallul, yaitu tahallul pertama tahallul soghir dan tahallul kedua adalah
tahallul akbar. Sedangkan dalam umrah cukup dengan sekali tahallul saja.
1)
HAJI
·
Dilaksanakan pada bulan Syawal,
Dzulqaidah, Dzulhijjah
·
Wuquf di Padang Arofah (9 Dzulhijah
saat masuk dhuhur sampai terbit fajar tanggal 10 Dzulhijjah
·
Singgah di Muzdalifah
·
Melontar jumrah
·
Haji hukumnya wajib
·
Bermalam di Mina selama hari tasyrik
(11, 12, 13 Dzulhijjah)
·
Dalam ibadah Haji miqat bagi orang
Makkah adalah tanah haram
·
Harus membayar Dam, jika melanggar manasik
Haji (wajib)
·
Haji mendapat gelar Haji
·
Haji dilakukan tidak hanya di
Makkah, tetapi juga Wuquf di arofah dan jumroh di mina
2)
UMRAH
·
Dilaksanakan kapan saja kecuali pada
waktu yang di makruhkan, Arofah(9 Dzulhijjah), hari nahar (10 Dzulhijjah), hari
tasyrik (11, 12, 13 Dzulhijjah
·
Tidak ada wuquf di arofah
·
Tidak singgah di muzdalifah
·
Tidak melontar jumrah
·
Umrah hukumnya sunnah muakkad
·
Tidak bermalam di Mina
·
Miqat umrah untuk semua orang adalah
halal
·
Membayar Dam (Hukumnya Wajib dan
Sunnah)
·
Umroh tidak mendapat gelar
·
Umrah hanya dilakukan di Masjidil
Haram dan di Makkah yaitu dengan melaksanakan tawaf dan sa’i.
Berikut tata
cara pelaksanaan Ibadah Haji, semoga bisa memberikan pengarahan, namun yang
terbaik adalah bertanya dan praktek langsung dengan ahlinya
a.
Melakukan ihram dari mîqât yang
telah ditentukan
Ihram dapat dimulai sejak awal bulan Syawal dengan melakukan mandi
sunah, berwudhu, memakai pakaian ihram, dan berniat haji dengan mengucapkan
Labbaik Allâhumma hajjan, yang artinya “aku datang memenuhi panggilanmu ya
Allah, untuk berhaji”.Kemudian berangkat menuju arafah dengan membaca talbiah
untuk menyatakan niat: Labbaik Allâhumma labbaik, labbaik lâ syarîka laka
labbaik, inna al-hamda, wa ni’mata laka wa al-mulk, lâ syarîka laka Artinya:
Aku datang ya Allah, aku datang memenuhi panggilan-Mu; Aku datang, tiada sekutu
bagi-Mu, aku datang; Sesungguhnya segala pujian, segala kenikmatan, dan seluruh
kerajaan adalah milik Engkau; tiada sekutu bagi- Mu.
b.
Wukuf di Arafah
Dilaksanakan pada tanggal 9 Zulhijah, waktunya dimulai setelah
matahari tergelincir sampai terbit fajar pada hari nahar (hari menyembelih
kurban) tanggal 10 Zulhijah. Saat wukuf, ada beberapa hal yang harus dilakukan,
yaitu: shalat jamak taqdim dan qashar zuhur-ashar, berdoa, berzikir bersama,
membaca Al-Qur’an, shalat jamak taqdim dan qashar maghrib-isya. 3. Mabît di
Muzdalifah, Mekah Waktunya sesaat setelah tengah malam sampai sebelum terbit
fajar. Disini mengambil batu kerikil sejumlah 49 butir atau 70 butir untuk melempar
jumrah di Mina, dan melakukan shalat subuh di awal waktu, dilanjutkan dengan
berangkat menuju Mina.Kemudian berhenti sebentar di masy’ar al-harâm (monumen
suci) atau Muzdalifah untuk berzikir kepada Allah SWT (QS 2: 198), dan
mengerjakan shalat subuh ketika fajar telah menyingsing.
c.
Melontar jumrah ‘aqabah
Dilakukan di bukit ‘Aqabah, pada tanggal 10 Zulhijah, dengan 7
butir kerikil, kemudian menyembelih hewan kurban.
d.
Tahalul
Tahalul adalah berlepas diri dari ihram haji setelah selesai
mengerjakan amalan-amalan haji. Tahalul awal, dilaksanakan setelah selesai
melontar jumrah ‘aqobah, dengan cara mencukur/memotong rambut
sekurang-kurangnya 3 helai.Setelah tahalul, boleh memakai pakaian biasa dan
melakukan semua perbuatan yang dilarang selama ihram, kecuali berhubungan seks.
Bagi yang ingin melaksanakan tawaf ifâdah pada hari itu dapat langsung pergi ke
Mekah untuk tawaf. Dengan membaca talbiah masuk ke Masjidil Haram melalui
Bâbussalâm (pintu salam) dan melakukan tawaf. Selesai tawaf disunahkan mencium Hajar
Aswad (batu hitam), lalu shalat sunah 2 rakaat di dekat makam Ibrahim, berdoa
di Multazam, dan shalat sunah 2 rakaat di Hijr Ismail (semuanya ada di kompleks
Masjidil Haram).Kemudian melakukan sa’i antara bukit Shafa dan Marwa, dimulai
dari Bukit Shafa dan berakhir di Bukit Marwa.Lalu dilanjutkan dengan tahalul
kedua, yaitu mencukur/memotong rambut sekurang-kurangnya 3 helai.Dengan
demikian, seluruh perbuatan yang dilarang selama ihram telah dihapuskan,
sehingga semuanya kembali halal untuk dilakukan. Selanjutnya kembali ke Mina
sebelum matahari terbenam untuk mabît di sana.
e.
Mabît di Mina
Dilaksanakan pada hari tasyrik (hari yang diharamkan untuk
berpuasa), yaitu pada tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah.Setiap siang pada
hari-hari tasyrik itu melontar jumrah ûlâ, wustâ, dan ‘aqabah, masing-masing 7
kali.Bagi yang menghendaki nafar awwal (meninggalkan Mina tanggal 12 Zulhijah
setelah jumrah sore hari), melontar jumrah dilakukan pada tanggal 11 dan 12
Zulhijah saja. Tetapi bagi yang menghendaki nafar sânî atau nafar akhir
(meninggalkan Mina pada tanggal 13 Zulhijah setelah jumrah sore hari),melontar
jumrah dilakukan selama tiga hari (11, 12, dan 13 Zulhijah). Dengan selesainya
melontar jumrah maka selesailah seluruh rangkaian kegiatan ibadah haji dan
kembali ke Mekah.
f.
Tawaf ifâdah
Bagi yang belum melaksanakan tawaf ifâdah ketika berada di Mekah,
maka harus melakukan tawaf ifâdah dan sa’i.Lalu melakukan tawaf wada’ sebelum
meninggalkan Mekah untuk kembali pulang ke daerah asal.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Haji berarti bersengaja mendatangi Baitullah (ka’bah)
untuk melakukan beberapa amal ibadah dengan tata cara yang tertentu dan
dilaksanakan pada waktu tertentu pula, menurut syarat-syarat yang ditentukan
oleh syara’, semata-mata mencari ridho Allah.Umrah ialah menziarahi ka’bah,
melakukan tawaf di sekelilingnya, bersa’yu antara Shafa dan Marwah dan mencukur
atau menggunting rambut. Ketaatan kepada Allah SWT itulah tujuan utama dalam
melakukan ibadah haji.
Disamping itu juga untuk menunjukkan kebesaran Allah SWT.
Disamping itu juga untuk menunjukkan kebesaran Allah SWT.
Dasar Hukum Perintah Haji atau umrah terdapat dalam QS.
Ali- Imran 97.Untuk dapat menjalankan ibadah haji dan umrah harus memenuhi
syarat, rukun dan wajib haji atau umroh. Hal-Hal yang Membatalkan Haji adalah
Jima’, senggama, bila dilakukan sebelum melontar jamrah ’aqabah dan
meninggalkan salah satu rukun haji.
B.
Saran
Dalam menyusun makalah ini mungkin
belumlah sempurna maka dari itu saya berharap untuk hendaknya memberikan saya
penjelasan lebih atau pemberian contoh yang jelas agar saya dapat memperbaiki
makalah yang saya susun di kemudian hari.
Daftar Pustaka
Ash Shiddieqy, Teungku Muhammad Hasbi ,1998. Pedoman
Haji, Semarang : PT. Pustaka Rizki Putra
Asy-Syekh Muhammad bin Qasim Al-Ghazy, 1991. Fath-Hul
Qarib, Surabaya : Al-Hidayah.
Shihab, M. Quraish, 2000. Haji, Bandung : Mizan.
Ahmad Fakhruddin dkk, 2003, Al-Quran
dan Terjemahannya, Gema Risalah Pers, Bandung.
Maulana Ilyas, Sunnah-Sunnah Rasul
24 jam, Pustaka Antafani, Bandung.